
Penanews.id, JAKARTA– Sidang gugatan Moeldoko CS ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Demokrat di Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang dengan nomor perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada Kamis, 16 September 2021.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan penggugat, untuk mencegah segala upaya untuk memutarbalikkan fakta hukum.
“Kami mengajak public, khususnya para Pejuang Demokrasi , untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi penanews.id.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tegas menyebut gugatan ini adalah bukti nyata bahwa upaya merampas Partai Demokrat masih terus berjalan.
Namun Hinca menegaskan, Partai Demokrat pimpinan AHY punya segala bukti yuridis yang akan mematahkan gugatan Moeldoko.
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkap Hinca.
Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.
Terkait gugatan ini, Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok.”
EmBE







