Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 2 November 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

Stiker Parkir Berlangganan di Bangkalan Disoal Masyarakat, Begini Respon Dishub

TwitterFacebookWhatsApp
Foto/istimewa

Penanews.id, BANGKALAN- Adanya stiker parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur banyak dipertanyakan fungsinya oleh masyarakat.

Hal ini lantaran ketika menitipkan kendaraan bermotor kepada jasa parkir masih dikenakan tarif. Padahal stiker parkir berlangganan sudah tertempel di kendaraan.

Baca Juga:

Pekan Raya Bangkalan 2026, Bukan Sekedar Panggung Seremonial

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Rohman, salah satu pengguna jasa parkir merasa dirugikan oleh kebijakan parkir berlangganan tersebut. Sebab, lanjut dia, stiker itu tak berfungsi ketika menitipkan kendaraannya di jasa parkir.

“Saya pas waktu memperpanjang STNK itu bayar 30 ribu untuk Stiker parkir berlangganan. Setelah itu saya parkir di tempat jasa parkir kok tetap bayar sih? terus apa fungsi stiker itu,” ujar dia bertanya- tanya.

Warga lain, Khoiri, juga mempersoalkan adanya stiker parkir berlangganan yang harus Ia bayar selain biaya mengurus perpanjangan surat- surat kendaraaan.

“Nyatanya kita parkir bayar juga, terus apa gunanya kita bayar stiker parkir berlangganan jika pada akhirnya harus bayar juga ketika parkir. Terus uang itu lari kemana,” kata dia menunjukan muka jengkel.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Ariek Muein mengatakan, stiker parkir berlangganan itu berlaku pada retribusi parkir tepi jalan umum.

Ariek mengatakan di Kabupaten Bangkalan terdapat 4 jenis retribusi parkir. Pertama retribusi parkir tepi jalan umum. Kedua, retribusi pajak parkir. Ketiga, retribusi parkir insidentil. Keempat, retribusi parkir khusus.
Sedangkan untuk parkir berlangganan, tegas dia, itu masuk rertribusi parkir tepi jalan umum.

“Jadi parkir tepi jalan umum beda dengan parkir khusus, insedentil dan pajak parkir,” terang dia kepada Penanews.id saat ditemui diruang kerjanya. Rabu, 8 September 2021.

Jika masyarakat bertanya kemana larinya nominal Rp 30 ribu saat membayar stiker parkir berlangganan dalam satu tahun, Pria berkaca mata itu menegaskan masuk kas negara, yakni menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau misal ketika parkir di tepi jalan umum, seperti pacinan, dimintai oleh petugas parkir, silahkan laporkan kepada kami,” pintanya seraya menutup pembicaraan.

Abdi

Tags: BangkalanDishub BangkalanKota sejuta parkirKota seribu parkirPAD bangkalanParkir berlanggananParkir berlangganan di Bangkalanparkir di bangkalanPemkab BangkalanStiker parkir
1k
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

2 bulan ago
8
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

2 bulan ago
9
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

8 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

8 bulan ago
105
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

10 bulan ago
44
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

10 bulan ago
64
Next Post
Bantu Anak Yatim Karena Covid-19, Kemensos Sediakan Rp 3,2 Triliun

Bantu Anak Yatim Karena Covid-19, Kemensos Sediakan Rp 3,2 Triliun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In