Penanews.id, JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM oleh Kubu KLB Demokrat kembali digelar di Pengadilan PTUN Jakarta, Kamis, 2 September 2021.
Agendanya, Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva yakin bahwa gugatan itu bakal ditolak dengan tiga alasan.
Pertama, kata dia, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
Ada pun, hal yang digugat Pihak KLB Deli Serdang terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.
Menurut Hamdan, Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
Alasa Kedua, Hamdan menjelaskan, Gugatan tersebut juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Maka, berdasar tiga alasan itu, Hamdan menilai PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
Sementara, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Hal senada juga diungkap Kader Demokrat yang kini Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Hinca yang hadir dalam persidangan menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’.
EMbe