
Penanews.id, JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Hukuman ini lebih lama satu tahun, dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp14,59 miliar yang jika tidak bisa dibayar maka diganti kurungan di balik jeruji besi selama dua tahun.
Juliari pun dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun usai menyelesaikan pidana pokok.
Menurut dokumen persidangan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/8), Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kader PDI Perjuangan itu memerintahkan pejabat Kementerian Sosial yaitu Kuasa Pengguna Anggara (KPA) bansos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso untuk memungut fee sebesar Rp10 ribu ke penyedia bansos.
“Saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen [Kemensos] Hartono, kemudian untuk menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos,” kata hakim.
Juliari disebut sudah menikmati fee sebesar Rp15.106.250.000. Beberapa uang hasil suap itu dipakai untuk membiayai operasional Juliari seperti biaya sewa pesawat pribadi serta penyelenggaraan sebuah acara di Labuan Bajo yang mengundang pedangdut Cita Citata.
Sementara, ada sisa uang yang masih tersimpan di dalam koper Matheus Joko Santoso. KPK menyitanya pada tahun lalu ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam sesi pembacaan pleidoi pada 9 Agustus 2021, Juliari sempat meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Juliari beralasan skema suap itu dijalankan anak buahnya di Kemensos, lalu berdalih dia tak terlibat sama sekali atau menerimanya sepeserpun.
Sumber: vice.com






