Penanews.id, JAKARTA – Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali, mengembalikan gelar guru besar yang ia sandang.
Pengembalian itu tertuang dalam surat yang dilayangkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Agus Setyo Budi mengatakan pengembalian gelar guru besar oleh Effendi Gazali belum pernah terjadi sebelumnya.
“Ini memang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah LLDikti,” kata Agus kepada Tempo, Jumat, 23 April 2021.
Agus pun enggan menanggapi pengembalian gelar tersebut. Ia menegaskan bahwa bukan domain LLDikti untuk mencabut gelar guru besar.
“Kami tidak perlu merespons terkait hal tersebut,” katanya.
KPK sebelumnya memanggil Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19 pada Kamis, 25 Maret 2021. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Effendi membantah dugaan keterlibatannya. Dia mengatakan namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan Matehus Joko Santoso. Hal itu dia sampaikan setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia mengaku khawatir pembunuhan karakter yang dibangun buzzer berimbas pada gelar guru besar dan institusi tempat mengajar.
“Karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara),” kata Effendi.
EMBE