
Penanews.id, JAKARTA – Mulai hari ini, 19 Agustus 2021, KPK membuka posko aduan pemotongan bansos tunai.
Pelaporan bisa melalui dua cara yaitu lewat aplikasi JAGA atau bisa melapor ke hotline WhatsApp di nomor 0811-9897-494.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan meminta inspektorat di setiap daerah segera merespons setiap aduan yang masuk.
“Mohon seluruh pemerintah daerah itu inspektoratnya segera merespons. Enggak semua laporan mungkin benar, tapi enggak semua juga laporan salah. Mohon segera (direspons),” ujar Pahala dalam diskusi daring pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Pahala mengatakan, para pelapor wajib menginformasikan siapa pihak yang memotong bansos tunainya.
Mulai dari nama, jabatan, besaran nominal yang dipotong, serta lokasi pemotongan. Pelapor sendiri juga harus melampirkan NIK-nya.
Ia menambahkan pelapor tidak harus selalu korban. Siapa saja bisa melapor ketika mendapati tetangga atau keluarga bansos tunainya disunat.
“Jangan bilang oknum. Masa kami cari. Lalu di mana potongnya, jangan tidak bilang. Indonesia luas, susah nyarinya. Paling tidak di kabupaten mana, supaya kami bisa sampaikan ke inspektoratnya,” kata Pahala.
EMbe







