
Penanews.id, JAKARTA – Dua hari lagi, Mulai 19 Aguatus 2021, tarif Tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya naik 4,41 persen.
Kenaikan berlaku untuk kendaraan golongan I, dari Rp 691.500 menjadi Rp 722 ribu.
Kenaikan tarif ini didasarkan pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengungkapkan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Surabaya karena terjadi perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Menurut Heru, penyesuaian tarif jalan tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
“Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” jelasnya.
EMbe