Penanews.id, BANGKALAN – Memperingati Hari Kemerdekaan RI KE 76 hari ini, ratusan warga binaan alias Nara pidana penghuni rutan Kelas II B Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi.
“Sebanyak 128 Narapa Pidana (Napi) mendapatkan remisi,” kata Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Selasa (17/8/2021).
Menurut bupati yang akrab disapa Ra Latif ini, hari kemerdekaan RI adalah hari yang berkah bagi warga binaan, meski tidak semua napi mendapatkan resmis karena tidak memenuhi persyaratan.
“Saya harap bagi napi yang mendapatkan remisi supaya memanfaatkan betul, dan selalu berbuat baik,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Rutan Bangkalan, Mufakhom menyampaikan dari 226 Napi hanya 128 orang yang mendapatkan remisi.
“Sebanyak 128 orang sudah memenuhi persyaratan baik, administrasi maupun subtansif,” Jelasnya
Dia merinci jumlah remisi yang diterima para napi, diantaranya 45 orang mendapatkan remisi 1 Bulan, 19 orang 2 bulan, 51 orang 3 bulan, 7 orang 4 bulan, 5 orang 5 Bulan dan 2 warga binaan anak mendaptkan remisi 1 bulan.
“Yang menerima asimilasi dari Napi campuran, ada yang napi umum, narkotika yang di bawah 5 tahun.” Paparnya
Lanjut Mufakhom, bagi binaan rutan yang menerima remisi tidak langsung pulang, karena sebagian besar sudah pulang saat program asimilisasi.
“Tahun ini tidak ada R U II, karena sebagian besar sudah pulang memalui program asimilisasi,” tandasnya.
SAE