
Penanews.id, JAKARTA – PPKM di Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang lagi sampai 23 Agustus.
Perpanjang ini diumumkan Menko Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam, 17 Agustus 2021.
“Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers, seperti dilansir liputan6.com.
Perpanjangan ini sebenarnya sudah tersirat dalam Pidato Pesiden Jokowi.
Dia mengatakan bahwa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional.
Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur),” kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.
EMbe







