Penanews.id, JAKARTA – Salah satu poin dalam Pidato Kepresidenan yang disampai Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memperingati HUT RI ke 76 adalah mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Apresiasi itu dikarenakan dua lembaga itu tetap menyelesaikan proses peradilan dengan cara daring, di tengah pandemi Covid-19.
“Pelayanan peradilan harus dipercepat, proses administrasi dan persidangan di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara,” kata Jokowi dilansir jawapon.com, Senin (16/8).
Sejak pandemi, MA membuat berbagai inovasi layanan salah satunya membuat e-Court. Aplikasi ini untuk mempermudah layanan peradilan karena masyarakat tidak perlu mendaftarkan perkara secara langsung ke pengadilan.
“Dengan adanya aplikasi peradilan elektronik e-Court telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan,” ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengapresiasi langkah MK yang juga tetap menggelar persidangan di tengah pandemi Covid-19. Penyelesaian sengketa di MK tetap berlangsung secara daring.
“Demikian pula dengan MK yang juga menggelar persidangan secara daring. Munculnya keadilan yang terkait dengan Undang-Undang dan perkara Pilkada telah membuat MK menyelesaikan perkara tepat waktu,” ujar Jokowi.
Jokowi berharap layanan elektronik akan membantu pelayanan publik semakin cepat dan transparan.
“Keberadaan sistem peradilan berbasis elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan dan akun tabel,” pungkas Jokowi.
EMbe