
Penanews.id, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya angkat bicara terkait penangkapan terhadap RL alias dr Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan RL ditangkap bukan karena pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
Ia ditangkap karena mengakses akun Instagramnya yang telah disita oleh penyidik. Menurut polisi mengakses medsos yang jadi batang bukti dikategorikan sebagai akses yang ilegal.
“Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Yunus dilansir detik.com, Kamis (12/8/2021).
Akun Instagram RL disita polisi terkait penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Dalam kasus ini, polisi masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan itu akun Instagram Richard Lee disita penyidik.
Richard Lee diduga mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang dalam status penyitaan itu untuk endorse.
Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) di rumahnya di Palembang. Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga, sekuriti tempat tinggal Richard Lee dan pengacaranya.
Dalam video yang beredar, terlihat AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee.
“Kami dari Unit II Subdit Cyber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan. Nama saya AKP Charles, melakukan penangkapan terhadap Saudara Richard Lee untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 juncto 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP,” kata Charles.
Pasal 30 juncto 46 UU ITE adalah tentang tindak pidana illegal access. Sedangkan Pasal 231 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
EMbe







