• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 27 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alasan Polisi Tangkap dr Richard Lee, Bukan Karena Laporan Artis Kartika Putri

FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: Tribunnews.com

Penanews.id, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya angkat bicara terkait penangkapan terhadap RL alias  dr Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan RL ditangkap bukan karena pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Ia ditangkap karena mengakses akun Instagramnya yang telah disita oleh penyidik. Menurut polisi mengakses medsos yang jadi batang bukti dikategorikan sebagai akses yang ilegal.

“Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Yunus dilansir detik.com, Kamis (12/8/2021).

Akun Instagram RL disita polisi terkait penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Dalam kasus ini, polisi masih mengupayakan mediasi dan selama proses penyidikan itu akun Instagram Richard Lee disita penyidik.

Richard Lee diduga mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang dalam status penyitaan itu untuk endorse.

Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) di rumahnya di Palembang. Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.

Penangkapan itu disaksikan oleh keluarga, sekuriti tempat tinggal Richard Lee dan pengacaranya.

Dalam video yang beredar, terlihat AKP Charles membacakan surat perintah penangkapan terhadap Richard Lee.

“Kami dari Unit II Subdit Cyber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan. Nama saya AKP Charles, melakukan penangkapan terhadap Saudara Richard Lee untuk dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait Pasal 30 juncto 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP,” kata Charles.

Pasal 30 juncto 46 UU ITE adalah tentang tindak pidana illegal access. Sedangkan Pasal 231 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

EMbe

Tags: Angkat bicaraDr Richard LeeJakartaKapolda metro jayaMapolres metro jayaPenangkapan Dr RichardPenangkapan Dr Richard LeePolisi tangkap Dr Richard Lee
64
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

7 bulan yang lalu
22
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

8 bulan yang lalu
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

9 bulan yang lalu
43
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

9 bulan yang lalu
29
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
66
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
49
Berikutnya
Asmara Teknisi WiFi, Latari Penembakan di Sukolilo Labang

Asmara Teknisi WiFi, Latari Penembakan di Sukolilo Labang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.