Penanews.id, Yogyakarta- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin adukan kepada Komisi Informasi Republik Indonesia oleh Senat Mahasiswa (SEMA) atas dugaan tidak memberikan akses informasi pada mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Ketua SEMA-U UIN Sunan Kalijaga Abdul Azisurrohman dalam rilis resminya pada Kamis (15/7).
“Sejak pergantian Rektor baru, Al Makin seringkali produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan kampus tidak mempertimbangkan kondisi mahasiswa. Proses pembuatan kebijakan tertutup dan abai terhadap kepentingan mahasiswa,” ujar Azis.
Hal tersebut, menurut Azis kemudian mengerakkan mahasiswa melakukan aksi virtual serta berdemontrsi langsung di depan rektorat untuk menolak kebijakan yang tidak tepat.
Salah satu aksi yang dilakukan tersebut terjadi pada 14 dan 23 Januari 2021 mahasiswa melakukan aksi virtual melalui twitter dengan tagar kalijagaMenggugat dan kalijagaNagihJanji yang menuntut keringanan UKT di masa pandemi. Kemudian, karena aksi melalui virtual tidak mendapatkan hasil, mahasiswa melanjutkan dengan demontrasi ke depan rektorat pada kamis 28 Januari 2021 dan 10 Februari 2021.
“Kami sudah melakukan beberapa cara untuk meminta pimpinan kampus terbuka dan menerima masukan dari berbagai elemen dalam membuat kebijakan, termasuk melibatkan SEMA sebagai lembaga pewakilan mahasiswa. Namun faktanya kampus masih tetap mempertahankan sifat ketertutupannya,” tegas Azis.
“Dialog dan audensi untuk meminta transparansi anggaran sudah dilakukan, pada 21 Januari 2021 dan 10 februari, namun tidak ada hasil. Pimpinan kampus selalu berdalih, mahasiswa tidak mempunyai hak atas akses informasi. Padahal pemenuhan hak informasi dan hak akses informasi dilindungi oleh UU no 14 Tahun 2008, apalagi mahasiswa bagian dari entitas akademika. walaupun data yang diminta itu termasuk data yang dikecualikan (dirahasiakan), seharusnya kampus memberikankan SK-nya,” imbuhnya.
Hal ini dilakukan, menurut Azis dalam rangka mengetahui regulasi keuangan dan berpatisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara yang sesuai asas asas umum pemerintahan/lembaga pendidikan yang baik dan bersih dari penyalahgunaan anggaran.
Atas dasar itu, Azis mengatakan Pengurus Senat Mahasiswa pada tanggal 07 Juni 2021, pengurus Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga memohon data/imformasi publik kepada: PPID/humas UIN Sunan Kalijaga, c.q :Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sampai 17 hari, lanjut Azis data yang Pengurus Senat Mahasiswa minta tidak dapat tanggapan secara tertulis dari pihak termohon, sehingga Pengurus Senat Mahasiswa mengajukan keberatan permohonan imformasi pada tanggal 29 juni 2021. Kemudian pada tanggal 07 juli 2021 mendapatkan tanggapan dari pihak termohon dengan nomor: B2139.1/Un.02/R.2/PS.00/07/2021.
“Namun, surat jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan kami, sebagaimana tercatat di dalam surat Permohonan Imformasi Publik. Karena menilai UIN tidak mau menanggapi permohonan kami dengan Baik, dengan ini kami dari SEMA UIN akan menindak lanjuti pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia,” pungkas
Azis