
Penanews.id, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Sumenep terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021-2026, Kamis, (15/072021).
Rapat tersebut hanya diikuti sebanyak tujuh orang yang terdiri dari Pimpinan DPRD dan juga Ketua Fraksi. Anggota DPRD yang lain mengikuti rapat tersebut secara virtual.
Digelarnya rapat secara daring karena saat ini Kantor DPRD Sunenep sedang dilakukan sterilisasi pasca staf dinyatakan positif terpapar Covid-19. Selain itu, juga pelaksanaan rapat digelar ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ia, dilakukan secara virtual,” kata Siswahyudi Bintoro, Kepala Bagian Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi.
Menurut Bintoro, pelaksanaan rapat paripurna dilakukan atas dasar persetujuan Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. Jumlah yang mengikuti rapat secara tatap muka sangat terbatas.
“Hanya diikuti tujuh orang, pesertanya Ketua Fraksi,” jelas dia.
Jumlah Fraksi di DPRD Sumenep sebanyak tujuh fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Gerindra, PAN, PDI-P, PKB, PPP, dan Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera. Dilihat dari jumlah kehadiran, tidak semua pimpinan Fraksi mengikuti rapat secara tatap muka.
Secara keseluruhan jumlah Anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang. Mereka perwakilan dari tujuh daerah pemilihan (Dapil).
Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual karena terdapat staf DPRD Sumenep yang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga Kantor DPRD Sumenep dilakukan sterilisasi dan tidak semua orang bisa masuk ke lingkungan gedung wakil rakat tersebut. “Ia ada yang positif staf disini,” jelas dia.
Sebagai upaya pencegahan, dilakukan penyemprotan cairan disenfektan disemua ruangan, termasuk Ruangan Fraksi, Komisi dan yang lain. Penyemprotan dilakukan secara berkala. “Satu kali setiap bulan,” kata Buntoro.
Selain itu lanjut dia, setiap ruangan baik ruang Komisi, ruang Rapat Paripurna, Fraksi juga disediakan Hand Sanitizer.
Sementara untuk pengecekan kesehatan, seperti rapid test bagi anggota DPRD tidak dijadwalkan secara rutin, namun dia memastikan setiap ada acara kunjungan kerja ke luar daerah diwajibkan rapid test, baik secara kolektif maupun mandiri. “Kalau dua kali dalam seminggu ada kunjungan, maka rapid dilakukan dua kali juga,” ungkap mantan Camat itu.
Selama ini sambung dia hasil rapid test terhadap 50 anggota DPRD Sumenep, belum ada yang dinyatakan terpapar Covid-19. “Hasilnya negatif semua,” tegas dia.
jnd