Penanews.id, BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melalui BKPSDA menerbitkan SK hukuman disiplin terhadap 4 pegawai di lingkungan pemkab setempat.
Keempat pegawai yang mendapatkan sanksi itu adalah HBC (35), laki- laki, status Pegawai Sipil Negara (ASN), Jabatan Eselon IV. Ia dijatuhi hukuman berat berupa sanksi pembebasan dari jabatan struktural dan di mutasi sebagai staf pada kantor Kecamatan Geger.
Selanjutnya adalah PM (38), Status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan jabatannya adalah Eselon IV. Ia hanya menerima sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Selanjutnya adalah EA (34). Ia adalah pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dengan jabatan pekerjaan staff. Ia dijatuhi sanksi hukuman berat, berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Kemudian yang terkahir adalah JS (34), laki- laki, statutus Tenaga Harian Lepas dengan jabatan Staff. Sanksinya pun tidak begitup berat, hanya berupa penundaan honor paling lama 2 bulan dan serta dimutasi sebagai staff pada kantor kecamatan Geger.
Berdasarkan rilis yang diterima Penanews.id melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan, Jumat, 9 Juli 2021menjelaskan, sanksi diberlakukan setelah 4 orang pegawai itu telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
Adapun hasil dari pemeriksaan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021, dan
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor :
X.700/36/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.
“Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 4 (empat) pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Keempatnya terbukti bersalah melanggar
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas,” terang rilis tersebut.
Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan hukuman yang berlaku mulai Tanggal 8
Juli 2021 tersebut, lanjutnya, Bupati berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung
tinggi kehormatan negara, serta martabat korps pegawai.
” Saya juga berharap agar kejadian
yang telah mencoreng nama baik pegawai tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutupnya.
Abdi