Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Rabu, 16 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Bangkalan

PPKM Darurat Bangkalan: ASN di 9 Instansi ini Tetap Bekerja di Kantor

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, Bangkalan- Meski saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak semua Aperatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bangkalan bisa bekerja dari rumah atau work form home.

Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Serta surat keputusan Bupati Bangkalan nomor 188.45/158/KPTS/013/2021, tertanggal 2 Juli. Ada 9 instansi yang tetap bekerja di kantor seperti biasa.

Baca Juga:

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

9 instansi itu antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Syamrabu, Satpol-PP, Dinas PRKP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan serta BPBD.

membenarkan adanya pemberlakukan pembatasan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya.

“Sembilan OPD ini tetap masuk kantor karena masuk instansi bidang kritikal,” kata Plt Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Roosli Soelihariyono, Rabu (7/7/2021).

Dia melanjutkan, bagi ASN yang bertugas di OPD bidang esensial maka diberlakukan sistem kerja 50 persen pegawai juga bekerja di kantor. Antara lain Bapenda, Bappenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Disbudpar, Disperinaker, Diskominfo, serta Bagian perencanaan dan keuangan.

Sementara OPD yang berkaitan dengan pelayana publik seperti BKPSDA, Dinas Perizinan, Dispendukcapil, Disdik, Bagian pengadaan barang / jasa Setda, Bagian Umum Setda, Bagian Protokol dan pimpinan, kecamatan dan kelurahan, dan UPT selain Dinkes.

Maka berlaku kebijakan lain dengan skema WFO 25 persen dan 75 persennya WFH (Work From Home) alias bekerja di rumah.

“Selain dari OPD yang disebutkan maka diberlakukan sistem kerja 100 persen WFH,” tutur Roosli.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Moh Taufan mengatakan, dengan rincian WFO tersebut, pihaknya mulai memberlakukan aturan kepada semua pejabat sruktural yakni, mulai jabatan tingggi pratama, administrator dan pengawas, Sedangkan untuk staf pelaksana dan THL serta P3K diatur sesuai dengan keputusan Bupati Bangkalan.

“Esensial ini diberlakukan 50 persen untuk WFO, terus esemsial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik 25 persen untuk WFO, dan kriitikal 100 persen WFO, sedangkan non esensial 100 persen WFH,” tandasnya.

SAE

Tags: BangkalanBekerja di kantorPemerintah kabupaten BangkalanPemkab BangkalanPPKM Darurat
125
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

Pengedar Sabu di Bangkalan Gunakan Modus Kurir Makanan

20 jam ago
6
Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

Bukan Jalan-Jalan, Ayah di Madura Ajak Anak 13 Tahun Keliling untuk Curi Motor

2 hari ago
5
Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

7 bulan ago
23
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

7 bulan ago
102
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

9 bulan ago
41
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

9 bulan ago
64
Next Post
Ojol Bentrok dengan Mata Elang? Siapa Mereka?

Ojol Bentrok dengan Mata Elang? Siapa Mereka?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In