• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 19 Mei 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura

Bila Ada PNS Mudik, Dowload Aplikasi Ini, Laporkan!

  • Kamis, 6 Mei 2021 16:47
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan publik dapat melapor ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada, melalui situs lapor.go.id. Laporan juga bisa melalui SMS 1708 atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Rini meminta ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik Lebaran.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” ujar Rini.

Baca Juga:

Intruksi Bupati Sumenep Bagi PNS di Musim Mudik Lebaran Idul Fitri

Mereka Yang Diperbolehkan Keluarkan Kota Selama Larangan Mudik

Sumber: tempo.co

Tags: Epidemiologi pertanyakan pelarangan mudiklarangan mudikPNS dilarang mudik
19
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

MDS Rijalul Ansor, Gus Amak Ingatkan Ansor dan NU Adalah Rumah Perjuangan

MDS Rijalul Ansor, Gus Amak Ingatkan Ansor dan NU Adalah Rumah Perjuangan

4 hari yang lalu
92
Resmi Dilantik, KAHMI Bangkalan Siap Kawal Pembangunan Daerah

Resmi Dilantik, KAHMI Bangkalan Siap Kawal Pembangunan Daerah

6 hari yang lalu
18
Ungkap Kasus Pembacokan di Ketapang, Polisi : Pelaku Sakit Hati Karena di Tampar

Ungkap Kasus Pembacokan di Ketapang, Polisi : Pelaku Sakit Hati Karena di Tampar

2 minggu yang lalu
63
Bupati Bangkalan Tinjau Puskesmas Blega, Bahas Rencana Peningkatan ke RS Type D

Bupati Bangkalan Tinjau Puskesmas Blega, Bahas Rencana Peningkatan ke RS Type D

2 minggu yang lalu
191
PGSD Festival 2025: Wadah Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

PGSD Festival 2025: Wadah Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

3 minggu yang lalu
31
Pembunuhan Mengerikan di Mlajah: Dua Tewas

Pembunuhan Mengerikan di Mlajah: Dua Tewas

4 minggu yang lalu
273
Berikutnya
Yayasan CRS Gelar Silaturahmi Akbar Anak Yatim se Desa Bujur Timur

Yayasan CRS Gelar Silaturahmi Akbar Anak Yatim se Desa Bujur Timur

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.