Penanews.id, JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta masyarakat melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan publik dapat melapor ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada, melalui situs lapor.go.id. Laporan juga bisa melalui SMS 1708 atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Sebelumnya, Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Rini meminta ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik Lebaran.
“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” ujar Rini.
Sumber: tempo.co