• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 1 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Balada Sri Wahyumi, Baru Bebas Penjara Langsung Ditangkap KPK Lagi

  • Jumat, 30 April 2021 20:29
FacebookTwitterWhatsApp
mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi (foto:kompas.com)

Penanews.id, JAKARTA– Nama Sri Wahyumi Maria Manalip masuk dalam Google Trends pada hari ini, Jumat, 30 April 2021. Penyebabnya adalah: mantan Bupati Kepulauan Talaud ini kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal ia baru saja bebas dari penjara.

KPK resmi menetapkan Sri Wahyumi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi) ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari tirto.id.

Sri Wahyumi baru saja bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang usai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara. Waktu itu, ia penjara dalam kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

Saat itu, tepatnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sri Wahyumi dipenjara 7 tahun beserta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, saat melakukan Peninjauan Kembali (PK), Sri yang harusnya dipenjara 4,5 tahun dipangkas menjadi 2 tahun penjara. Ia kemudian dimasukan ke dalam Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

EMBE

Tags: KPKMantan bupati TalaudSri Wahyumi
51
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

10 bulan yang lalu
76
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Wow! Batik Tulis Pamekasan Hiasi Panggung Miss Universe 2021 AS

Wow! Batik Tulis Pamekasan Hiasi Panggung Miss Universe 2021 AS

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.