Penanews.id, JAKARTA– Nama Sri Wahyumi Maria Manalip masuk dalam Google Trends pada hari ini, Jumat, 30 April 2021. Penyebabnya adalah: mantan Bupati Kepulauan Talaud ini kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal ia baru saja bebas dari penjara.
KPK resmi menetapkan Sri Wahyumi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.
“Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi) ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari tirto.id.
Sri Wahyumi baru saja bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang usai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara. Waktu itu, ia penjara dalam kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
Saat itu, tepatnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sri Wahyumi dipenjara 7 tahun beserta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, saat melakukan Peninjauan Kembali (PK), Sri yang harusnya dipenjara 4,5 tahun dipangkas menjadi 2 tahun penjara. Ia kemudian dimasukan ke dalam Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
EMBE








