• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 18 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Opini

Wow, Impor Beras Amanah UU Cipta Kerja

  • Rabu, 17 Maret 2021 17:47
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– ATURAN-aturan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mulai dijalankan pemerintah. Selain kemudahan dan insentif bagi industri batu bara dengan mengeluarkan abu polutif (fly ash bottom ash) dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3), kini pemerintah hendak mengimpor 1 juta ton beras, justru di saat menjelang panen raya, harga stabil, dan cadangan cukup.

Secara teoritis, impor kebutuhan pangan, atau impor apa pun, akan dilakukan pemerintah dalam keadaan darurat, yakni kemampuan dalam negeri merosot dan terjadi kelangkaan atau harga tak stabil.

Menurut Badan Pusat Statistik, potensi panen pada pada Januari-April naik 3,08 juta ton menjadi 14,54 juta ton dibanding periode yang sama tahun lalu. Stok di gudang Bulog juga tersedia 1 juta ton. Dengan konsumsi rata-rata 94,9 kilogram per kapitan, cadangan itu cukup untuk 1,5 bulan ke depan.


Niat mengimpor beras diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 4 Maret 2021 saat rapat dengan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Beras sebanyak itu akan dipakai separuhnya untuk cadangan nasional dan separuhnya untuk menyuntik gudang Bulog. Menteri Perdagangan M. Lutfi bahkan sudah menyiapkan tata waktu mendatangkan beras dari luar negeri itu.

Menurut Arif Satria, Rektor IPB University, selain mencukupi kebutuhan, impor juga biasanya dipakai untuk menekan pedagang agar mengeluarkan stok mereka ketika harga beras naik.

Dengan gertakan impor, pedagang tak akan lagi menahan beras sehingga pasokan naik dan akhirnya harga turun. Sekarang, kata Arif, harga beras di tingkat petani sedang turun karena pasokannya melimpah.

“Jadi impor beras ini sangat menyakitkan petani,” kata dia dalam pertemuan dengan wartawan pada 16 Maret 2021.

Senada dengan Arif, ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri, dalam blognya, juga mempertanyakan rencana impor beras oleh pemerintah. Ia menunjukkan harga gabah keting di tingkat petani pada Januari 2021 turun 6,7% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Gabah kering giling bahkan turun 0,73% dibanding Desember 2020 dan turun tajam 8,28% dibanding Januari 2020.


Dibanding komoditas lain, seperti gula yang meroket, harga beras setahun terakhir relatif stabil. Karena tak ada alasan kuat pemerintah mengimpor begitu banyak beras, Faisal menduga alasan sebenarnya bukan cadangan melainkan mengakomodasi pemburu rente impor pangan. Menurut dia, pemerintah selalu memilih impor beras di waktu yang ganjil: waktu panen dan harga sedang rendah.

Dengan mengutip kejadian Oktober 2019, Faisal menghitung margin importir ketika mendatangkan beras menjelang panen raya. Waktu itu harga beras eceran di Indonesia Rp13.978 per kilogram, tiga kali lipat beras Vietnam. Dengan menetapkan harga Rp 7.000 per kilogram saja, importir menanggung untung Rp 2,5 triliun mendatangkan 1 juta ton.

Akhir Februari 2021, harga beras di penggilingan untuk jenis premium Rp 9.776 per kilogram, harga beras medium Rp 9.386, dan rata-rata Rp 9.116. Karena panen raya akan terjadi April, harga beras kemungkinan akan menurun lagi.

Bandingkan dengan harga beras Vietnam yang rembes pada bulan lalu dijual di pasar hanya Rp 9.000. Selisih ini membuat harga beras di tingkat petani akan makin rontok.


Jika beras pun tak ada, Indonesia kaya akan tanaman substitusi yang kaya karbohidrat. Indonesia memiliki 77 jenis pangan sumber karbohidrat, 75 jenis pangan sumber protein, 110 jenis rempah dan bumbu, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayuran, 26 jenis kacang-kacangan, dan 40 jenis bahan minuman. Beras hanya satu bahan pangan yang bisa digantikan oleh tanaman lain.

Di luar soal otak-atik keuntungan dari harga dan stok, juga inovasi cerdas dalam teknologi makanan, impor beras kini tak dilarang atau menjadi nomor tiga setelah cadangan pangan nasional.

Pasal 1 Undang-Undang Pangan yang selama ini menjadi dasar politik pangan Indonesia telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Kedudukan impor menjadi sejajar dengan produksi dalam negeri.

Dalam UU Pangan pasal 1 nomor 7 berbunyi sebagai berikut:


Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak memenuhi kebutuhan.

UU Cipta kerja mengubahnya menjadi:

Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Maka, jika kini pemerintah hendak mengimpor beras dengan dalih cadangan pangan, kebijakan itu merupakan implementasi pasal 1 UU Pangan ini.

Jika sebelum 2020 impor pangan yang didahulukan tanpa melihat cadangan pangan sebagai pelanggaran konstitusi, kini impor pangan menjadi sah tanpa data produksi maupun cadangan pangan nasional.

Kritik Arif Satria atau Faisal Basri menjadi angin lalu karena pemerintah kini sedang menjalankan amanat konstitusi, yakni menjaga ketersediaan pangan menurut pasal 1 UU Pangan dalam UU Cipta Kerja.

Referensi yang dikutip Faisal Basri tentang keadaan 2018 kini menjadi tak berarti. Tahun ini stok beras melambung 4 juta ton akibat impor. Sementara penyalurannya merosot dari 2,7 juta ton menjadi 1,9 juta ton.

Akibatnya, Bulog kewalahan mengelola stok beras sebanyak itu hingga beras peninggalan dua tahun lalu itu masih ada hingga kini dan tak layak konsumsi.

Pemborosan itu akan makin naik jika ditambah biaya penyimpanan. Selain itu, Bulog menjadi tak mampu menyerap beras yang dihasilkan petani Indonesia. Fakta ini terabaikan karena pemerintah tengah menjalankan amanat UU Cipta Kerja.

Foresdigest.com

Tags: Impor berasImpor beras 1 juta tonImpor beras dalam UU Cipta Kerjapolemik uu cipta kerja
112
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

Mahasiswa Tewas Dipukuli Karena Tidur di Masjid, Bagaimana Sebenarnya Hukum Tidur di Masjid?

6 bulan yang lalu
111
Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

Meluruskan Narasi Negatif “Calon Tunggal”, Menuju Perhelatan Kontestasi Pilkada Bangkalan

2 tahun yang lalu
121
Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo

Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo

3 tahun yang lalu
40
Perlunya Suksesi Kekuasaan

Perlunya Suksesi Kekuasaan

3 tahun yang lalu
60
Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

Pastikan Kita Punya Urgensi Dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu

3 tahun yang lalu
38
Moral Politik Transaksional

Moral Politik Transaksional

3 tahun yang lalu
49
Berikutnya
Dampak Longsor, DAM Glisgis Rusak

Dampak Longsor, DAM Glisgis Rusak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.