
ilustrasi limbah berbahaya
penanews.id, BANGKALAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru diterbitkan pemerintah, menjadi kabar buruk bagi kelestarian lingkungan.
Lewat aturan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini, Pemerintah resmi menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Konon, penyusunan PP 22 dikawal langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati, mencoba mengilmiahkan alasan penghapusan itu dengan menyebut bahwa limbah bara bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan.
“Dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed),” kata Nani, dikutip dari Tempo.co.
Tapi semua tahu bahwa sebelumnya PP 22 terbit, sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat mengusulkan agar FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3.
Ketua Umum Apindo, Haryadi BS mengutip sejumlah hasil dari uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), serta Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari beberapa uji petik kegiatan industri.
Hasilnya menunjukkan bahwa FABA tersebut memenuhi ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP 101, sehingga tak bisa dikategorikan sebagai limbah berbahaya.
“Seperti halnya di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Cina, India, Jepang, dan Vietnam,” kata dia.
EMBE







