• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 24 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Propam Larang Polisi Nongkrong di Cafe

  • Minggu, 28 Februari 2021 09:30
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Segenap anggota kepolisian harus menerima imbas aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan yang menembak mati tiga orang di RM Cafe, Jakarta Barat, dini hari kemarin (25/2). Keputusan Cornelius menarik pelatuk dalam keadaan mabuk membuat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengambil langkah tegas.

Polisi kini tengah dilarang memasuki kafe maupun tempat hiburan, terutama untuk minum-minuman keras. Bagi aparat yang ketahuan nongkrong tipsi malam-malam, Propam bakal turun tangan.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Baca Juga:

Cerita Rasisme dari Polsek Palmerah

Tiga Polisi di Medan Ternyata Sudah 10 Kali Merampok Sepeda Motor

Ia juga mengecam siapa pun anggotanya yang melakukan tindak pidana di mana pun, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, [berisikan] kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman, disesuaikan pelanggaran yang bersangkutan.”


Ferdy mengatakan akan turut mengevaluasi izin penggunaan senjata api di seluruh jajaran dan wilayah kepolisian.

Prosedur kepemilikan senjata api di kalangan polisi juga akan diulang, seperti tes psikologi, latihan menembak, dan pengecekan catatan perilaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat melaporkan aparat yang masuk tempat hiburan malam atau mabuk-mabukan.

Mengenai Bripka Cornelius, saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga sedang dalam proses diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Keterangan saksi dan olah TKP menyebut Cornelius terlibat cekcok dengan pelayan kafe setelah menolak membayar tagihan sebesar Rp3.350.000 atas minuman yang ia pesan di RM Cafe pada pukul 4 dini hari kemarin.

Penjaga keamanan yang seorang anggota TNI bernama Pratu Martinus Sinurat mencoba menyelesaikan keributan itu, namun malah ditembak oleh Cornelius. Penembakan subuh itu menewaskan Sinurat dan dua karyawan kafe lain.


Lewat larangan polisi mabuk di kafe ini, semoga deh berita polisi reseh semacam ini bisa pelan-pelan hilang.

Misalnya pada 2018 di Poso, Sulawesi Tengah, diberitakan dua polisi ngamuk dan menganiaya tiga karyawan kafe gara-gara mabuk.

Peristiwa terekam kamera pengawas, memperlihatkan dua polisi yang udah mabuk datang ke kafe buat nyari seorang polisi lalu lintas. Keributan terjadi setelah karyawan kafe menegur kelakuan si polisi yang mukul-mukul dinding.

Pindah ke Bulukumba, Sulawesi Selatan, tahun lalu seorang anggota Polairud Bontoharu berinisial AP malah melakukan aksi gila ke atasannya sendiri.

Dalam kondisi mabuk setelah minum-minum di Kafe Planet, ia mengamuk bikin keributan. Enggak cuma itu, AP lalu balik ke posnya untuk mengambil pistol. Ia lalu coba ditenangkan oleh Kapolsek Bontoharu Akbar Munir, tapi malah moncong pistol yang diarahkan AP ke atasannya tersebut.

“Di pos wisata, Sambo datang sembari menodongkan senpi jenis HS ke arah Aipda Darsil, petugas pos wisata, masyarakat, dan kepada saya. Padahal, selama ini Sambo sangat mengenal saya,” ujar Akbar.

sumber: vice.com

Tags: polisi dilarang nongkrongpolisi mabukpolisi tembak TNItragedi cengkareng
43
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.