
Penanews.id, MEDAN – Tiga polisi yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga telah dipecat.
Mereka adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Sehari-hari bertugas di Samapta Polrestabes Medan.
Sanksi hukuman itu tertuang dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara yang menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga polisi itu.
Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat terhadap ketiga anggota polisi itu.
Asmara menyebutkan sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut pada Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.
Dari di sidang kode etik itu, terungkap bahwa ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.
“Ketiga anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat,” ucap Asmara.
Asmara mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.
EMbe