• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 28 Februari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Buruh Bisa di PHK Tanpa Pesangon Penuh

Senin, 22 Februari 2021 17:36
di Bangkalan
0 0
0
18
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA -Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PP ini salah satunya mengatur ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:

UU Ciptakan Kerja Berlaku, Jokowi Ubah Cara Hitung Upah Buruh

Ini Beberapa Penambahan Frasa dan Ayat dalam Draf Final UU Cipta Kerja

Pasal 36 PP 35/2021 ini mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena sejumlah alasan, di antaranya; perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja; perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian; perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021.

Selanjutnya pada Pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut; masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, dan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Namun, pada pasal 43 diatur bahwa dalam hal PHK terjadi karena alasan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan dapat membayar pesangon separuh dari ketentuan.

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4),” termaktub dalam beleid tersebut.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja itu juga mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.

sumber: tempo.co 

Tags: aturan turunan UU cipta kerjaBuruh tanpa pesangonpolemik uu cipta kerjaUU cipta kerja
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Tujuh Kader Dipecat DPP, Kader Demokrat Bangkalan Aksi Cukur Gundul

Tujuh Kader Dipecat DPP, Kader Demokrat Bangkalan Aksi Cukur Gundul

15 jam yang lalu
133
Cerita Tukang dan Montir Ngamen Karena Sepi Job, Berakhir Ditangkap Satpol PP

Cerita Tukang dan Montir Ngamen Karena Sepi Job, Berakhir Ditangkap Satpol PP

1 hari yang lalu
20
Digugat ke PTUN Terkait Pilkades, Begini Respon Ra Latif

Digugat ke PTUN Terkait Pilkades, Begini Respon Ra Latif

2 hari yang lalu
186
Pengemudi Beat Motong Jalan, Innova Seruduk Trembesi  Suramadu

Pengemudi Beat Motong Jalan, Innova Seruduk Trembesi Suramadu

5 hari yang lalu
63
49 Paus Pilot Dikubur di Pesisir Kampung Baton, Kiai Muhlis Pimpin Doa

49 Paus Pilot Dikubur di Pesisir Kampung Baton, Kiai Muhlis Pimpin Doa

1 minggu yang lalu
49
Benarkah Kemunculan Paus Pilot Pertanda Bencana? Begini Penjelasan Ilmiahnya!

Benarkah Kemunculan Paus Pilot Pertanda Bencana? Begini Penjelasan Ilmiahnya!

1 minggu yang lalu
73
Berikutnya
Edhy Prabowo Mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari itu Saya Siap

Edhy Prabowo: Saya Siap Dihukum Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

19
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

6
Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

27 Februari 2021
Disebut Tak Berkeringat Dirikan Partai Demokrat, Ini Peran SBY Sebenarnya!

Disebut Tak Berkeringat Dirikan Partai Demokrat, Ini Peran SBY Sebenarnya!

27 Februari 2021
Tujuh Kader Dipecat DPP, Kader Demokrat Bangkalan Aksi Cukur Gundul

Tujuh Kader Dipecat DPP, Kader Demokrat Bangkalan Aksi Cukur Gundul

27 Februari 2021
Demokrat Pecat Enam Kader Pelaku ‘Kudeta’: Ada Yus Sudarso Hingga Jhony Allen Marbun

Demokrat Pecat Tujuh Kader Pelaku ‘Kudeta’: Ada Yus Sudarso Hingga Jhony Allen Marbun

26 Februari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In