Penanews.id, JAKARTA – Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio, menilai ajakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar masyarakat aktif mengkritik seharusnya diikuti inisiatif merevisi UU ITE.
“Pak Jokowi kan sudah memaparkan niat baik yang sangat bagus. Harus diikuti dengan inisiatif merevisi UU ITE,” kata Hendri kepada Tempo, Jumat, 12 Februari 2021.
UU ITE kerap dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. Catatan KontraS, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.
Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.
Menurut Hendri, serangan kepada pengkritik pemerintah saat ini bukan hanya dari segi hukum, tapi juga bersifat pribadi di media sosial.
Meski demikian, ia menilai tidak bisa menarik garis lurus bahwa yang dilakukan buzzer maupun relawan pendukung pemerintah yang melaporkan pengkritik adalah tindakan yang garis lurus dengan pemerintah.
“Itu sulitnya,” kata pengamat politik tersebut.
Selain mengusulkan adanya revisi UU ITE, Hendri berpesan agar Kapolri mengawal momentum kebebasan pers sesuai arahan Presiden Jokowi dalam sidang umum tahunan MPR pada 2020 lalu.
Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Pemerintah, kata Hendri, juga harus mau mendengarkan kritik dan menindaklanjutinya.
“Apa gunanya mengundang kritik tapi enggak mau mendengarkan. Ajakan mendengar kritikan ini untuk relawan dan buzzer, sehingga demokrasi bisa hidup dengan baik,” ucapnya soal permintaan Jokowi.
sumber: tempo.co