• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 24 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Jika Pemilu Digelar 2024, Partai Penguasa Akan Diuntungkan

  • Kamis, 4 Februari 2021 11:36
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai partai penguasa akan diuntungkan jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan pada 2024.

“Partai yang akan diuntungkan adalah partai penguasa. Kepala daerah plt (pelaksana tugas) sudah dikaveling, dibagi-bagi,” kata Pangi kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga:

Anggota MPR RI, Ra Ibong Jadikan Pemilu sebagai Momentum Mempersatukan Bangsa

Cegah Pelanggaran Pemilu 2024 Sejak Dini, Bawaslu Bangkalan Gelar Sosialiasi

Menurut Pangi, kepala daerah plt akan bekerja tegak lurus pada sumber kekuasaan dan dapat berdampak pada politisasi PNS atau ASN. Pangi juga meragukan kepala daerah plt bisa bersikap netral.

“Tentu tidak makan gratis dalam politik, harus saling menguntungkan. Maka bukan tidak mungkin kepala daerah plt akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024,” ujarnya.

Pangi menuturkan banyak kepala daerah yang dizalimi karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi Pilkada serentak 2024.

Publik, kata dia, layak curiga mengenai kepentingan apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan pemerintah dengan menolak revisi UU Pemilu.

Faktanya pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Lalu ada 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.

Para kepala daerah yang habis masa jabatannya ini adalah hasil Pilkada 2017 dan 2018. Artinya ada 272 pelaksana tugas yang akan menduduki posisi kepala daerah.

“Apakah presiden merasa belum cukup kuat dengan kekuasaan atau legitimasi yang dimiliki saat ini, sehingga berambisi mengendalikan kepala daerah atau tegak lurus dengan presiden melalui plt?” kata Pangi.

Padahal, kata Pangi, pemerintah pernah beralasan tidak mau ada pelaksana tugas yang menjabat bersamaan di 270 wilayah ketika menyelenggarakan Pilkada 2020.

“Argumen yang sama mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek Pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023?” tutur dia.

sumber: tempo.co

Tags: draf RUU pemilupemilu 2024RUU pemilu
79
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

4 minggu yang lalu
29
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 bulan yang lalu
8
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

1 bulan yang lalu
21
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

2 bulan yang lalu
24
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

2 bulan yang lalu
44
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
Soal Sertifikat Tanah Diubah ke Elektronik

Soal Sertifikat Tanah Diubah ke Elektronik

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.