• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 8 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Jika Pemilu Digelar 2024, Partai Penguasa Akan Diuntungkan

Kamis, 4 Februari 2021 11:36
di Nasional
0 0
0
40
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai partai penguasa akan diuntungkan jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan pada 2024.

“Partai yang akan diuntungkan adalah partai penguasa. Kepala daerah plt (pelaksana tugas) sudah dikaveling, dibagi-bagi,” kata Pangi kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga:

Nasdem Ingin Pilkada Tetap Digelar pada 2022 dan 2023

Dalam Draf RUU Pemilu, Eks HTI Dilarang Nyoblos

Menurut Pangi, kepala daerah plt akan bekerja tegak lurus pada sumber kekuasaan dan dapat berdampak pada politisasi PNS atau ASN. Pangi juga meragukan kepala daerah plt bisa bersikap netral.

“Tentu tidak makan gratis dalam politik, harus saling menguntungkan. Maka bukan tidak mungkin kepala daerah plt akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024,” ujarnya.

Pangi menuturkan banyak kepala daerah yang dizalimi karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi Pilkada serentak 2024.

Publik, kata dia, layak curiga mengenai kepentingan apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan pemerintah dengan menolak revisi UU Pemilu.

Faktanya pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Lalu ada 171 pejabat akan mengakhiri masa baktinya pada 2023.

Para kepala daerah yang habis masa jabatannya ini adalah hasil Pilkada 2017 dan 2018. Artinya ada 272 pelaksana tugas yang akan menduduki posisi kepala daerah.

“Apakah presiden merasa belum cukup kuat dengan kekuasaan atau legitimasi yang dimiliki saat ini, sehingga berambisi mengendalikan kepala daerah atau tegak lurus dengan presiden melalui plt?” kata Pangi.

Padahal, kata Pangi, pemerintah pernah beralasan tidak mau ada pelaksana tugas yang menjabat bersamaan di 270 wilayah ketika menyelenggarakan Pilkada 2020.

“Argumen yang sama mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek Pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023?” tutur dia.

sumber: tempo.co

Tags: draf RUU pemilupemilu 2024RUU pemilu
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Lewat Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Lewat Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

2 hari yang lalu
8
Sederhanakan Birokrasi, 39 Ribu Jabatan Eselon III dan IV Dipangkas

Sederhanakan Birokrasi, 39 Ribu Jabatan Eselon III dan IV Dipangkas

3 hari yang lalu
10
Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Begini Sikap Sri Mulyani

4 hari yang lalu
11
IMB Diganti PGB, PBN Sekarang Tidak Lagi Berbasis Izin

IMB Diganti PGB, PBN Sekarang Tidak Lagi Berbasis Izin

4 hari yang lalu
2
Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia

Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia

6 hari yang lalu
10
Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

1 minggu yang lalu
27
Berikutnya
Soal Sertifikat Tanah Diubah ke Elektronik

Soal Sertifikat Tanah Diubah ke Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

21
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Kolaborasi ‘Three Mas Kada’, Akhiri Ego Sektoral Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Kolaborasi ‘Three Mas Kada’, Akhiri Ego Sektoral Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

8 Maret 2021
BUMN Beromzet Dibawah 50 M Akan Diswastanisasi

BUMN Beromzet Dibawah 50 M Akan Diswastanisasi

8 Maret 2021
Cara Baru Belanja Deteksi COVID-19: Pasien Tes Berteriak

Cara Baru Belanda Deteksi COVID-19: Pasien Tes Berteriak

8 Maret 2021
KLB Demokrat, Menyalahi UU Parpol

KLB Demokrat, Menyalahi UU Parpol

7 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In