• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Cegah Pelanggaran Pemilu 2024 Sejak Dini, Bawaslu Bangkalan Gelar Sosialiasi

  • Senin, 4 September 2023 19:24
FacebookTwitterWhatsApp
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh (Foto/Abdi)

Penanews.id,BANGKALAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi pencegahan dini pelanggaran pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh, mengatakan tahapan pemilu kini sudah masuk tahapan krusial, diantaranya daftar calon sementara (DCS) legislatif sudah bisa diketahui publik.

Baca Juga:

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Dinas KB-P3A Bangkalan : Volume Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun Ini Tinggi

“Yang krusial kedua yaitu menuju tahapan kampanye didahului sosialisasi peserta pemilu,” turut dia. Senin, 4 September 2023.

Sosialisasi sebelum masa kampanye kata Mustain diperbolehkan menurut PKPU Nomor 15 tahun 2023. Oleh karena itu, Ia bersama jajaran mengundang partai politik dan Panwascam untuk menyatukan persepsi agar tidak multi tafsir.

“Sosialisasi sebelum kampanye sebagai pencegahan dini, Bawaslu perlu duduk bersama dengan parpol, karena banyak banner dinaikan, pasang gambar muka, partai dan nomo urut,” ujar dia.

Mustain mengatakan sosialisasi dan kampanye berbeda. Menurut dia, dalam masa sosialisasi bakal calon peserta pemilu diperbolehkan memasang foto, partai dan nomor urut, namun tidak boleh ada narasi mengajak memilih dan mencoblos.

“Kalau tidak sepemahaman, maka rentan gesekan di bawah. Ini bentuk pencegahan kita dan memimalisir sengketa pelanggaran pemilu,” ungkap dia.

Selain sosialisasi, Mustain juga menyinggung soal putusan MK belakangan yang memperbolehkan kampanye ditempat pendidikan dan tempat lain yang dulunya dilarang oleh regulasi dengan catatan khusus.

“Makanya kita sampaikan agar satu persepsi, sehingga tidak ada gesekan dibawah,” tegas dia.

Sementara Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, tidak menampik adanya baliho bakal calon yang terpangpang sepanjang jalan raya. Jika bersifat sosialisasi, hal demikian tidak kata Zainal tidak ada persoalan.

“Itu boleh, itu karena hanya pengenalan. Bukan kampanye. Karena belum masuk kampanye, isi dari konten sosialisasi hanya pengenalan saja bukan mempengaruhi memilih atau mengajak seseorang untuk memilih bakal calon tertentu,” tutup dia.

Abdi

Tags: Berita Bangkalanpemilu 2024Politik 2024
123
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Berikutnya
Terdakwa Kasus Penganiayaan Manu’an Divonis  6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Pihak Korban

Terdakwa Kasus Penganiayaan Manu'an Divonis 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Pihak Korban

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.