Penanews.id, Padang- Lisda Hendrajoni, Anggota DPR RI komisi VIII bidang Sosial dan Agama meminta untuk menghapus aturan yang mewajibkan semua siswi wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kebhinekaan tunggal Ika yang menimbulkan konflik antar umat beragama (SARA).
Seperti yang dilansir oleh kompas.com, saat Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI komisi VIII bidang Sosial dan Agama tersebut dihubungi oleh tim kompas.com untuk diwawancarai terkait video yang viral di sosial media yang mewajibkan semua siswi wajib memakai jilbab tidak terkecuali bagi siswi yang non muslim, Sabtu.(23/1/2021).
“Lisda meminta untuk menghapus aturan tersebut karena tidak sesuai dengan nilai kebhinekaan tunggal Ika. Pemaksaan aturan yang diterapkan di sekolah negeri tersebut tidak benar”. ucapnya.
Karena sekolah negeri dapat dimasuki oleh siapapun tanpa membedakan Suku,Ras, Agama dan golongan yang diakui di Indonesia.
Itu sangat berbeda kalau sekolah dari yayasan atau pondok pesantren. Tentu akan merujuk ke aturan masing-masing. Itu silahkan saja, tapi jika negeri tidak boleh, agar tidak menjadi kegaduhan kata politisi dari Nasdem Anggota DPR RI asal Sumbar.
“Lisda mengatakan bagi siswi non muslim bisa berpakaian menyelesaikan dengan berpakaian baju lengan panjang dan rok panjang yang penting sopan tanpa harus mewajibkan memakai jilbab bagi siswi non muslim”, tegasnya.
Sumber: kompas.com








