• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 10 Agustus 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Sekolah Dilarang Mewajibkan Seragam Berdasarkan Identitas Agama

FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi langkah cepat dan tegas penerbitan surat keputusan bersama atau SKB 3 Menteri yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.

SKB tersebut menyikapi persoalan pemaksaan seragam dengan identitas agama di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:

Kronologi SMKN 2 Padang Dikecam Publik, Karena Paksa Siswi ‘Nonis’ Berjilbab

DPR RI Meminta Untuk Menghapus Aturan yang Mewajibkan Jilbab di Sekolah Negeri

Langkah ini, menurut Komnas Perempuan, akan menguatkan upaya pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memajukan dan menegakkan hak-hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Kebijakan seragam sekolah dengan identitas agama tertentu di lingkungan pendidikan seringkali merupakan perpanjangan dari kebijakan daerah setempat mengenai aturan busana yang mengadopsi interpretasi tunggal dari simbol agama mayoritas.

“Hingga kini Komnas Perempuan mencatat 62 kebijakan daerah yang memuat aturan busana tersebar di 15 provinsi. Dalam bentuk 19 peraturan daerah dan 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten,” demikian pernyataan dalam siaran pers resmi Komnas Perempuan yang Tempo kutip pada Jumat, 5 Februari 2021.

Sepanjang 2009-2020, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pihak yang berbeda pandang mengenai aturan tersebut, berisiko mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam layanan publik, sanksi administratif hingga kehilangan pekerjaan, diejek, dikucilkan, maupun kekerasan dan persekusi.

Akibatnya, pihak yang berbeda pendapat memilih berdiam diri, yang kemudian dimanfaatkan sebagai tanda persetujuan atas keberadaan kebijakan diskriminatif itu. Risiko itu juga ditemukan KP di beberapa daerah, meski tidak ada kebijakannya.

SUMBER: tempo.co

Tags: Meminta untuk menghapus aturan wajib berjilbabpolemik siswa wajib jilbabSKB 3 Menteri seragam
61
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

11 bulan yang lalu
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

11 bulan yang lalu
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

11 bulan yang lalu
75
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

11 bulan yang lalu
55
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

12 bulan yang lalu
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun yang lalu
118
Berikutnya
Diperiksa Polisi, Abu Janda Sebut Nama Hendropriyono

Diperiksa Polisi, Abu Janda Sebut Nama Hendropriyono

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.