Penanews.id,Bangkalan– Bupati Bangkalan memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 digelar pada bulan Mei mendatang.
Keputusan tersebut maju satu bulan.dari jadwal sebelumnya yang disampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak diperkirakan terlaksana pada bulan Juni 2021.
Seperti yang dilansir oleh korek.id, Jum’at, 22 Januari 2021. Draf pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Bangkalan akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang, ucap Bupati Bangkalan.
Ra Latif menjelaskan, Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan,akan dibagi menjadi tiga gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan pada tahun 2021. Sedangkan gelombang kedua digelar pada tahun 2022, dan gelombang ketiga dilaksanakan tahun 2023.
“Tahun 2021 tidak ada perubahan jadwal, jadi Kabupaten/Kota melaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021 harus menerapkan protokol kesehatan serta melibatkan unsur Forkopimda. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
“Forkopimda akan mendukung dan membantu yang berkaitan dengan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak agar berjalan dengan kondusif,” ucapnya.
Perhelatan Pilkades serentak di kabupaten Bangkalan akan diikuti oleh 120 Desa, karena masa jabatan kepala Desa dari 120 Desa tersebut akan berakhir pada bulan Juli.
Sumber:korek.id