Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Kamis, 17 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Jatim

Cerita Polisi Bersandiwara Demi Lindungi Bos Ganja, Kisahnya Berakhir dengan 20 Tahun Penjara

TwitterFacebookWhatsApp
ilustrasi ganja
seorang polisi sedang di lahan tanaman ganja. (foto: kabarbisnis24.com)

penanews.id, SUMUT – Delapan anggota Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan satu warga sipil dihukum 10 sampai 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan kemarin (12/1) karena kasus kepemilikan ganja sebanyak 327 kg.

Para polisi ini jadi pesakitan, karena bersedia melindungi si pemilik sekaligus pengedar ganja dari razia. Caranya, mereka bersandiwara menemukan ratusan kilo ganja tak bertuan, padahal aslinya mereka kenal pemiliknya.

Baca Juga:

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Polisi Peras Polisi: Anggota Provost Dimintai Biaya Penyelidikan Agar Kasusnya Segera ditangani

Bripka WS, pemimpin sandiwara para polisi ini, dan si warga sipil yang berinisial EAR, dihukum paling berat 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. 

Sedangkan Aiptu MPB yang notabene mantan kepala unit pemberantasan narkoba, dijerat 13 tahun bui dan denda Rp1 miliar. Sisa enam aparat lain masing-masing dapat jatah kurungan 10 tahun.

“Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata saat membacakan hasil sidang. Kesembilan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.


Kasus rekayasa kepemilikan ganja dimulai saat EAR diberi amanah oleh Mulia (masih dalam pengejaran polisi) untuk menjaga 15 karung ganja miliknya. EAR menerima amanah dan menyimpan tumpukan karung di gudang rumahnya di Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan.

Doi mulai panik ketika pada polisi menggerebek penyimpanan narkotika di sebuah rumah di kampung tersebut, hanya berjarak 500 meter dari rumah EAR. 

Ia lantas menelpon Mulia dan meminta 15 karung ini segera diambil kalau enggak mau ia buang. Mulia meminta EAR tenang, menyebut akan ada pihaknya yang “menjemput” karung.

Mulia rupanya menggunakan ilmu paling bermanfaat di negeri ini: koneksi. Setelah telepon EAR, ia menghubungi Edi Santoso (juga masih DPO) yang kemudian mengajukan proposal kerja sama kepada Bripka WS.

Edi menawarkan untuk menyerahkan 327 kg ganja kepada polisi secara sukarela  dengan syarat tidak ikut  ditangkap. WS tergiur, lantas menyusun rencana.

Bersama 7 rekannya, WS bersama tim #SaveGanja-nya  janjian dengan EAR untuk  memindahkan  karung-karung  mariyuana itu ke area perkebunan PTPN-III, lalu melapor ke atasan bahwa mereka “baru saja menemukan ganja-ganja tanpa pemilik”. Seperti kita ketahui, laporan ini kemudian terbongkar sebagai rekayasa semata.

Putusan tim majelis hakim dilaporkan tidak mutlak. Hakim Tengku Oyong, salah satu dari tiga ketua majelis, merasa perbuatan para terdakwa yang memindahkan ganja bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi dan mestinya dilepaskan dari pemidanaan.

Namun, dia kalah suara dari dua hakim lain. Putusan ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim yang meminta WS dan EAR dihukum mati. 

Kegiatan polisi bahu-membahu dengan pengedar narkoba pernah juga terjadi di Riau, tahun lalu. Perwira IZ (55) diketahui punya kerjaan sampingan sebagai kurir sabu berupah Rp20 juta sekali jalan. Setelah ketahuan, doi dipecat dan kini dalam proses peradilan.

“Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini. Kemarin mungkin [dia masih] anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Victor Siagian penuh sakit hati kepada  Kompas.

IZ turut dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Selain ngangkut dan jadi kurir, polisi pernah ketahuan ambil peran lebih besar sebagai bandar narkoba. Satuan Polres Pagaralam, Sumatera Selatan  pernah  menangkap perwira berpangkat  ipda berinisial BS atas dugaan jadi bandar  sabu. BS dilaporkan berkuasa mengedarkan sabu di daerah sekitar kaki Gunung Dempo.

Melihat keterlibatan polisi dalam dunia narkotika, kriminolog Universitas Islam Riau Kasmanto Rinaldi mengatakan kejahatan ini emang menggoda secara finansial.

“Narcotic crime ini sangat berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan, dan sebagainya. Sebab dalam kejahatan ini ada unsur keuntungan dan cost yang tinggi,” kata Kasmanto dilansir dari Gatra. Yah, soal itu sih semua orang juga tahu.

sumber: vice.com

Tags: peredaran ganjapolisi lindungi bos ganjaPolisi narkobarekayasa kasus
152
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

9 bulan ago
24
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

10 bulan ago
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

10 bulan ago
44
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

11 bulan ago
30
HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

12 bulan ago
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

12 bulan ago
113
Next Post
Puluhan Anak di Klampis Ikuti Khitan Massal Gratis

Puluhan Anak di Klampis Ikuti Khitan Massal Gratis

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In