• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Cerita Polisi Bersandiwara Demi Lindungi Bos Ganja, Kisahnya Berakhir dengan 20 Tahun Penjara

  • Rabu, 13 Januari 2021 15:03
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi ganja
seorang polisi sedang di lahan tanaman ganja. (foto: kabarbisnis24.com)

penanews.id, SUMUT – Delapan anggota Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan satu warga sipil dihukum 10 sampai 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan kemarin (12/1) karena kasus kepemilikan ganja sebanyak 327 kg.

Para polisi ini jadi pesakitan, karena bersedia melindungi si pemilik sekaligus pengedar ganja dari razia. Caranya, mereka bersandiwara menemukan ratusan kilo ganja tak bertuan, padahal aslinya mereka kenal pemiliknya.

Baca Juga:

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Polisi Peras Polisi: Anggota Provost Dimintai Biaya Penyelidikan Agar Kasusnya Segera ditangani

Bripka WS, pemimpin sandiwara para polisi ini, dan si warga sipil yang berinisial EAR, dihukum paling berat 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. 

Sedangkan Aiptu MPB yang notabene mantan kepala unit pemberantasan narkoba, dijerat 13 tahun bui dan denda Rp1 miliar. Sisa enam aparat lain masing-masing dapat jatah kurungan 10 tahun.

“Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata saat membacakan hasil sidang. Kesembilan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.


Kasus rekayasa kepemilikan ganja dimulai saat EAR diberi amanah oleh Mulia (masih dalam pengejaran polisi) untuk menjaga 15 karung ganja miliknya. EAR menerima amanah dan menyimpan tumpukan karung di gudang rumahnya di Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan.

Doi mulai panik ketika pada polisi menggerebek penyimpanan narkotika di sebuah rumah di kampung tersebut, hanya berjarak 500 meter dari rumah EAR. 

Ia lantas menelpon Mulia dan meminta 15 karung ini segera diambil kalau enggak mau ia buang. Mulia meminta EAR tenang, menyebut akan ada pihaknya yang “menjemput” karung.

Mulia rupanya menggunakan ilmu paling bermanfaat di negeri ini: koneksi. Setelah telepon EAR, ia menghubungi Edi Santoso (juga masih DPO) yang kemudian mengajukan proposal kerja sama kepada Bripka WS.

Edi menawarkan untuk menyerahkan 327 kg ganja kepada polisi secara sukarela  dengan syarat tidak ikut  ditangkap. WS tergiur, lantas menyusun rencana.

Bersama 7 rekannya, WS bersama tim #SaveGanja-nya  janjian dengan EAR untuk  memindahkan  karung-karung  mariyuana itu ke area perkebunan PTPN-III, lalu melapor ke atasan bahwa mereka “baru saja menemukan ganja-ganja tanpa pemilik”. Seperti kita ketahui, laporan ini kemudian terbongkar sebagai rekayasa semata.

Putusan tim majelis hakim dilaporkan tidak mutlak. Hakim Tengku Oyong, salah satu dari tiga ketua majelis, merasa perbuatan para terdakwa yang memindahkan ganja bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi dan mestinya dilepaskan dari pemidanaan.

Namun, dia kalah suara dari dua hakim lain. Putusan ini juga jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim yang meminta WS dan EAR dihukum mati. 

Kegiatan polisi bahu-membahu dengan pengedar narkoba pernah juga terjadi di Riau, tahun lalu. Perwira IZ (55) diketahui punya kerjaan sampingan sebagai kurir sabu berupah Rp20 juta sekali jalan. Setelah ketahuan, doi dipecat dan kini dalam proses peradilan.

“Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini. Kemarin mungkin [dia masih] anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Victor Siagian penuh sakit hati kepada  Kompas.

IZ turut dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Selain ngangkut dan jadi kurir, polisi pernah ketahuan ambil peran lebih besar sebagai bandar narkoba. Satuan Polres Pagaralam, Sumatera Selatan  pernah  menangkap perwira berpangkat  ipda berinisial BS atas dugaan jadi bandar  sabu. BS dilaporkan berkuasa mengedarkan sabu di daerah sekitar kaki Gunung Dempo.

Melihat keterlibatan polisi dalam dunia narkotika, kriminolog Universitas Islam Riau Kasmanto Rinaldi mengatakan kejahatan ini emang menggoda secara finansial.

“Narcotic crime ini sangat berbeda dengan kejahatan konvensional seperti pembunuhan, perampokan, perkosaan, dan sebagainya. Sebab dalam kejahatan ini ada unsur keuntungan dan cost yang tinggi,” kata Kasmanto dilansir dari Gatra. Yah, soal itu sih semua orang juga tahu.

sumber: vice.com

Tags: peredaran ganjapolisi lindungi bos ganjaPolisi narkobarekayasa kasus
144
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

3 minggu yang lalu
38
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

2 bulan yang lalu
34
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

2 bulan yang lalu
14
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

3 bulan yang lalu
30
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Berikutnya
Puluhan Anak di Klampis Ikuti Khitan Massal Gratis

Puluhan Anak di Klampis Ikuti Khitan Massal Gratis

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.