• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 23 September 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Risma Jadi Mensos: Undang-undang Larang Walikota Rangkap Jabatan

  • Rabu, 23 Desember 2020 20:35
FacebookTwitterWhatsApp
Risma rangkap jabatan

Penanews.id, JAKARTA -Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono menyebut undang-undang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Hal ini disampaikan Bayu menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyebut masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.

Baca Juga:

Kronologi Risma Marah, Sampai Menunjuk-nunjuk Korkab PKH

Kisah Risma Marahi Pejabat Bank karena Pencairan Bansos

“Sesuai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dalam hal ini kepala daerah masuk kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bayu saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Desember 2020.

Adapun konsekuensi hukum jika tidak mematuhi UU tersebut, ujar Bayu, diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 39/2008, yakni; diberhentikan dari jabatannya oleh presiden.

Seyogyanya, kata Bayu, Risma segera mengundurkan diri dan posisi Wali Kota Surabaya akan dijabat oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota.

Sebelumnya, Risma mengungkap alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya. Salah satunya, Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

“Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya,” kata Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kemensos RI, Rabu, 23 Desember 2020.

Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga. Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Pemain Bulutangkis Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

“Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” katanya.

Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.

“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya),” kata Risma menirukan ucapan Jokowi.

sumber: tempo.co

Tags: Risma Menteri sosialwalikota tak boleh tangkap jabatan
95
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya!

Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya!

3 hari yang lalu
19
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Masyarakat akan Dampak Buruk Fenomena El Nino

Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Masyarakat akan Dampak Buruk Fenomena El Nino

2 minggu yang lalu
15
Lomba Kampung Bebas Narkoba Polda Jatim: Agar Tak Semua Perkara Berkahir dalam Penjara

Lomba Kampung Bebas Narkoba Polda Jatim: Agar Tak Semua Perkara Berakhir dalam Penjara

2 minggu yang lalu
25
Kontingen Pencak Organisasi Bangkalan Borong 22 Medali di Ajang PSNC

Kontingen Pencak Organisasi Bangkalan Borong 22 Medali di Ajang PSNC

3 minggu yang lalu
57
Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

Uang Miliaran dalam Perkara Gratifikasi Bupati nonaktif Bangkalan Belum Disita KPK

4 minggu yang lalu
29
Hadiri Doa Bersama HUT RI di Ujung Piring, Mahfud S.Ag Beri Wejangan Ibu-ibu Pengajian

Hadiri Doa Bersama HUT RI di Ujung Piring, Mahfud S.Ag Beri Wejangan Ibu-ibu Pengajian

1 bulan yang lalu
16
Berikutnya
Usai Sidak Gedung Baru, Anggota Komisi C Usul Pemkab Bangkalan  Blacklist ‘Kontraktor Nakal’

Usai Sidak Gedung Baru, Anggota Komisi C Usul Pemkab Bangkalan Blacklist 'Kontraktor Nakal'

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.