• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 8 November 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Risma Jadi Mensos: Undang-undang Larang Walikota Rangkap Jabatan

  • Rabu, 23 Desember 2020 20:35
FacebookTwitterWhatsApp
Risma rangkap jabatan

Penanews.id, JAKARTA -Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono menyebut undang-undang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Hal ini disampaikan Bayu menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyebut masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.

Baca Juga:

Kronologi Risma Marah, Sampai Menunjuk-nunjuk Korkab PKH

Kisah Risma Marahi Pejabat Bank karena Pencairan Bansos

“Sesuai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dalam hal ini kepala daerah masuk kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bayu saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 Desember 2020.

Adapun konsekuensi hukum jika tidak mematuhi UU tersebut, ujar Bayu, diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 39/2008, yakni; diberhentikan dari jabatannya oleh presiden.

Seyogyanya, kata Bayu, Risma segera mengundurkan diri dan posisi Wali Kota Surabaya akan dijabat oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota.

Sebelumnya, Risma mengungkap alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya. Salah satunya, Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

“Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya,” kata Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kemensos RI, Rabu, 23 Desember 2020.

Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga. Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Pemain Bulutangkis Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

“Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” katanya.

Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.

“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya),” kata Risma menirukan ucapan Jokowi.

sumber: tempo.co

Tags: Risma Menteri sosialwalikota tak boleh tangkap jabatan
122
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

1 bulan yang lalu
118
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

2 bulan yang lalu
81
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

2 bulan yang lalu
58
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

2 bulan yang lalu
37
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

3 bulan yang lalu
41
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

4 bulan yang lalu
92
Berikutnya
Usai Sidak Gedung Baru, Anggota Komisi C Usul Pemkab Bangkalan  Blacklist ‘Kontraktor Nakal’

Usai Sidak Gedung Baru, Anggota Komisi C Usul Pemkab Bangkalan Blacklist 'Kontraktor Nakal'

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.