
penanews.id, JAKARTA– Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan pihaknya bakal terus mengejar pelaku lain dalam kasus azan hayya alal jihad.
Sejauh ini, satu tersangka yang berperan sebagai penyebar video azan itu sudah diringkus polisi.
“Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar,” kata Fadil Imran di kantornya, Jumat, 4 Desember 2020.
Seorang tersangka yang sudah ditangkap adalah warga Cakung, Jakarta Timur, berinisial H. Melalui akun Instagram pribadinya, yakni @hashophasan, tersangka menyebarkan sejumlah video viral berisi orang-orang yang mengumandangkan azan dengan lafaz hayya alal jihad.
Kepada polisi, H mengaku mendapatkan video-video itu dari grup Whatsapp bernama Forum Muslim Cyber One (FMCO). Polisi menyatakan masih menyelidiki grup itu.
“Kami masih dalami, kami masih melakukan profilling siapa saja yang masuk dalam grup itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 3 Desember 2020.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A juncto Pasal 160 KUHP. Ia terancam dijatuhi hukuman enam tahun kurungan penjara.
sumber: tempo.co