
penanews.id, JAKARTA – Direktorat Kompensasi ASN, Badan Kepegawaian Negara tengah menyiapkan erupaya aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan aturan baru akan mengubah sistem penggajian PNS menjadi lebih sederhana. Dan tak banyak komponen seperti yang berlaku saat ini.
“Ke depan, gaji PNS hanya terdiri dari dua komponen yaitu hanya gaji dan tunjangan,” kata Paryono dikutip dari keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Paryono menjelaskan besaran gaji PNS yang baru telah mengalkulasi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Komposisi ini sekaligus menghapus sistem gaji berdasar pangkat dan golongan ruang.
“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.
Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.
“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” ungkap dia dikutip dari okezone.com. EMBE