Penanews.id, Sampang-Penggunaan DID Periode Kedua sebesar Rp 12.000.000.000 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Sampang, untuk rehabilitasi jalan di dua belas jalan kabupaten, menurut Varies Reza Malik Korlap DPC ProJo Kabupaten Sampang adalah sangat tidak proporsional, Rabu, (19 November 2020).
Pendapat ini berdasarkan pada PMK No. 114/PMK.07/2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020.
Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK No. 114/PMK.07/2020 penggunaan anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah. Pemulihan ekonomi daerah ini menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020 ada delapan prioritas.
Kedelapan prioritas tersebut adalah: (1) pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok, (2) program padat karya tunai (PKT), (3) peningkatan perekonomian daerah sektor pariwisata, (4) pemberian stimulus/subsidi UMKM dan koperasi, (5) perluasan target sasaran Kelompok Usaha Bersama (KUBE), (6) promosi investasi, (7) pengelolaam kemaritiman, perikanan, dan kelautan, dan (8) penanganan dampak ekonomi lainnya.
Jadi, penggunaan DID Periode Kedua yang dominan hanya untuk PKT jelas tidak proporsional. Dampaknya tidak akan signifikan pada pemulihan ekonomi masyarakat Sampang pasca pandemi Covid-19.
Tentu, praktek seperti ini tampak aneh dan tidak sensitif pada kesulitan ekonomi masyarakat Sampang pasca pandemi Covid-19.
Namun, mengapa ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, dalam hal ini adalah Dinas PUPR Sampang? Menurut saya kemungkinan besar orientasinya lebih pada kepentingan proyek.
Oleh karena itu, agar masalah ini tidak hanya menjadi isyu publik, saya berharap pelagai pihak terkait agar memantau dan mengevaluasi proyek tersebut.
Motivasinya, agar penggunaan anggaran DID tersebut benar menurut regulasi serta terhindar dari praktek korupsi.
Sinergis dengan hal tersebut, penggunaan anggaran sisanya Rp3.736.961.000 DID Periode Kedua dan penggunaan DID Periode Pertama Rp11.924.596.000 juga harus dipantau dan dievaluasi.
Hal ini karena pada TA 2020 menurut PMK No. 87/PMK.07/2020 dan PMK No. 114/PMK.07/2020 Kabupaten Sampang secara akumulatif mendapatkan kucuran Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 sebesar Rp27.661.557.000.
Menurut PMK No. 87/PMK.07/2020 Kabupaten Sampang mendapatkan kucuran DID Periode Pertama sebesar Rp11.924.596.000 dan PMK No. 114/PMK.07/2020 mendapatkan kucuran DID Kedua sebesar Rp15.736.961.000.
Penyaluran DID Periode Pertama menurut Pasal 14 ayat (1) PMK No. 87/PMK.07/2020 paling lambat pada bulan September 2020 dan DID Periode Kedua menurut Pasal 12 ayat (1) PMK No. 114/PMK.07/2020 paling lambat pada bulan Oktober 2020.
RED