• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 20 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Logika Sempit RUU Minuman Beralkohol

Ahad/Minggu, 15 November 2020 17:31
di Ekonomi
0 0
0
17
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
RUU Minuman beralkohol

penanews.id, JAKARTA  – Sebanyak 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Seperti saat diusulkan pada 2016 lalu, RUU Minuman Beralkohol ini kembali menuai polemik.

Antropolog dari Universitas Indonesia, Raymond Michael Menot menilai para pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menggunakan cara berpikir yang sempit. Menurut Raymond, larangan minuman beralkohol seakan mengabaikan aspek antropologis dan historis nusantara.

Baca Juga:

. . .

“Mereka orang-orang yang berpandangan sempit dan tidak mengenal Indonesia,” kata Raymond kepada Tempo, Ahad, 15 November 2020.

Raymond mengatakan minuman beralkohol perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai dari tradisi hingga ekonomi. Ia pun menilai naskah akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol tak memuat kajian komprehensif ihwal aspek-aspek tersebut.

Antropolog yang meneliti tentang minuman beralkohol ini mengatakan, minuman-minuman yang ada di Tanah Air sudah ada sejak sebelum masuknya bangsa Barat. Catatan tentang nama-nama minuman beralkohol terekam dalam berbagai prasasti kerajaan-kerajaan masa lampau.

Raymond menuturkan, tradisi minum alkohol menjadi salah satu cara masyarakat beradaptasi terhadap udara dingin atau berangin. Minuman beralkohol juga memiliki fungsi sosial dalam ritual adat.

Fungsi sosial alkohol terlihat pula dari kebiasaan minum alkohol secara bersama-sama atau komunal. Dalam ritus ibadah di agama Kristen, Katolik, dan Hindu, minuman beralkohol juga digunakan sebagai simbol darah Yesus atau sesaji untuk para dewa.

“Kalau bicara dari aspek itu semua, minuman alkohol itu tujuannya bukan untuk mabuk-mabukan,” ujar Raymond.

Raymond juga membantah klaim pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang mengaitkan alkohol dengan kriminalitas dan kematian. Menurut Raymond, penelitiannya dengan kriminolog menemukan tak ada kaitan antara minuman beralkohol dengan kriminalitas.

Terkait kasus kematian, Raymond mengatakan itu disebabkan oleh oplosan. “Oplosan itu racun, jangan dikategorikan sebagai minuman,” kata Raymond.

Pengusaha minuman beralkohol tradisional bermerek Pondoh dari Yogyakarta, Rangga Purbaya menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sebuah kemunduran. Ia mengatakan aturan ini akan berdampak untuk industri, baik yang belum berizin maupun yang berizin.

Rangga mengatakan pemerintah seharusnya membuat regulasi bukan untuk melarang, tetapi meningkatkan kualitas minuman beralkohol. Misalnya dengan memastikan setiap produsen minuman beralkohol memenuhi standar kesehatan.

“Harusnya regulasi untuk meningkatkan kualitasnya sehingga produsen bisa mencapai standar keamanan dan kesehatan yang ada,” kata Rangga kepada Tempo, Ahad, 15 November 2020.

Bukan cuma dinilai abai pada keberagaman dan sejarah, RUU Larangan Minuman Beralkohol juga dianggap membuka keran overkriminalisasi. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan pendekatan larangan minol ini akan berdampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

Erasmus menyoroti ketentuan pidana bagi siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam RUU tersebut, siapa pun yang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol racikan diganjar hukuman penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta. “Pendekatan prohibitionist terhadap alkohol adalah pendekatan usang,” kata Erasmus.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza Sa’aduddin Djamal berkukuh RUU tersebut mendesak dibahas. Illiza mengatakan beleid ini diperlukan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan alkohol.

Illiza bahkan terbuka mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol agar lebih diterima para koleganya dan publik. Misalnya dengan menghapus kata larangan atau menggantinya dengan kata pengendalian atau pengetatan.

“Yang terpenting di dalamnya kami tetap mengatur tentang pelarangan selain yang dikecualikan,” kata Illiza kepada Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Illiza pun meyakini RUU Larangan Minuman Beralkohol akan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021 yang sebentar lagi ditetapkan DPR bersama pemerintah. Sebab saat ini, RUU tersebut sudah tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Secara politik, dukungan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol sejatinya lemah. Tiga fraksi besar di DPR mengisyaratkan tak setuju dengan rancangan tersebut, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, hingga NasDem.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan berlanjut atau tidaknya RUU Larangan Minuman Beralkohol tergantung sikap politik setiap fraksi. Supratman pun mengklaim DPR akan memperhatikan dinamika di publik.

“Itu pasti akan jadi pertimbangan DPR sebelum mengusulkannya menjadi usul inisiatif,” kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly belum banyak berkomentar ihwal sikap pemerintah terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Ia tak menjawab saat ditanya apakah pemerintah ingin membahas RUU tersebut dalam Prolegnas 2021.

“Kami lihat dulu deh. Baleg sendiri saya kira masih ada yang berbeda pendapat,” kata Yasonna melalui pesan singkat, Ahad, 15 November 2020.

Sumber: tempo.co

Tags: polemik RUU Minuman BeralkoholRUU Minuman beralkohol
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

Tunjuk Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Bicara PPATK Harus Aktif Rekam Jejak Calon Pejabat Publik

5 hari yang lalu
12
PPATK Bekukan Rekening FPI

PPATK Bekukan Rekening FPI

2 minggu yang lalu
16
Hilangnya Jack Ma dan Nasib Pebisnis Flamboyan China

Hilangnya Jack Ma dan Nasib Pebisnis Flamboyan China

2 minggu yang lalu
16
Bos Alibaba, Jack Ma Menghilang Secara Misterius

Bos Alibaba, Jack Ma Menghilang Secara Misterius

2 minggu yang lalu
8
Kejutan Tahun Baru, Harga Tahu dan Tempe Naik

Kejutan Tahun Baru, Harga Tahu dan Tempe Naik

2 minggu yang lalu
11
2021, Rencana PNS Digaji Rp 9 Juta Batal

2021, Rencana PNS Digaji Rp 9 Juta Batal

3 minggu yang lalu
15
Berikutnya
PKD GP Ansor Labang, Ra Hasani Ingatkan Kader Tentang Maraknya Gerakan Anti Tahli dan Maulid

PKD GP Ansor Labang, Ra Hasani Ingatkan Kader Tentang Maraknya Gerakan Anti Tahlil dan Maulid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

19 Januari 2021
Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

19 Januari 2021
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In