Penanews.id, JAKARTA – Pemecatan Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharudin Hafid oleh DKPP, menguak kisah pilu seorang calon legislator pada Pileg 2019 lalu. Baharudin memperkosa dan memeras PD, inisial caleg dari Perindo itu.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, menilai Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana termaktub dalam kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto dikutip dari suara.com.
Pemerkosaan itu dimulai pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT. Saat itu Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.
Caleg Perindo PD pun menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya.
Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.
“Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel,” bunyi salinan putusan perkara.
Setelah berhubungan badan, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah sang caleg. Dia meminta uang dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Burhanudin.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi, hal tersebut membuktikan adanya niatan Burhan untuk menambah perolehan suara sang caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Menurut Majelis, seharusnya Burhanudin menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.
Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
EMBE