
penanews.id, BANGKALAN -Saat menunggu giliran dicatat petugas nama juga nomor KTP dalam lembaran pelanggar protokol kesehatan. Rohman sempat ingin beradu argumen dengan anggota pamong praja dan TNI yang mencegatnya.
Tapi, pemuda 32 tahun itu, mengurungkannya dan pasrah memilih sanksi 20 kali push up ketimbang sanksi bayar denda Rp 50 ribu yang harus dibayar di pengadilan karena tak memakai masker.
Baca Juga:
Rahman adalah guru tidak tetap yang saban hari berkendara empat jam pulang pergi dari rumahnya di Kecamatan Burneh ke sekolahnya di Kecamatan Geger sejauh 30 kilometer.
Senin siang (26/10), ketika melintas sepulang mengajatr di Pasar Bancaran, Kota Bangkalan, Satgas Covid 19 mencegatnya. Rahman sebenarnya membawa masker hari itu, yang sengaja tak dia pakai karena sebuah insiden di toilet sekolah yang menyebabkan maskernya basah.
Meski telah dijemur, namun hingga jam sekolah usai, masker itu tetap lembab. Sehingga ia memilih menyimpannya dalam saku timbang memakainya.
Petugas tentu tak mau tahu soal itu. Maka, ketika ditawari antara sanksi denda atau sanksi sosial. Rohman memilih sanksi sosial berupa 20 kali push up.
Dalam hati ia hanya berharap, ketika sedang push up itu dengan memakai rompi kuning penanda pelanggar protokol kesehatan. Tak ada kenalan, teman, saudara atau murid yang melihatnya.
“Kalau ada kenalan yang lihat, pasti malu luar biasa. Lumayan 20 kali push up, bikin lengan pegal. sudah lama juga gak olahraga,” kata Rahman.
Razia Masker

Sejak dua bulan lalu, Satgas Covid 19 Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggalakkan ‘razia masker’ karena menilai bermacam himbauan selama berbulan-bulan dianggap tak mempan membuat masyarakat menyadari pentingnya memakai masker dalam mencegah penularan virus corona antara manusia.
Pembentukan ‘tim pemburu pelanggar protokol kesehatan’ menunjukkan masyarakat hanya memakai masker bila ada aparat keamanan di dekatnya.
Kepala Subag Humas Polres Bangkalan, Inspektur Satu Arif Djunaidi mengatakan ‘razia masker’ itu digelar tiga kali setiap hari. Mulai pagi, sore atau pun malam di lokasi yang berbeda.
“Kegiatan ini melibatkan sekitar 50 aparat gabungan dari Pamong Praja, Polisi juga TNI,” kata dia.
Tanpa merinci sebarapa jumlah pelanggar prokol kesehatan di Bangkalan, Arif menyebut para pelanggar paling banyak diberi sanksi sosial: mulai dari pus up, menyanyikan Indonesia raya, menghafalkan pancasila hingga bersih-bersih Taman Makam Pahlawan.
Untuk sanksi administratif yaitu denda uang Rp 50 ribu. Mereka akan disita KTP dan harus mengambilnya langsung ke Pengadilan Negeri dari Senin sampai Kamis.
“Maksimal sebulan KTP harus sudah diambil. lebih dari itu gak bertanggung jawab,” ungkap dia. EMBE