penanews.id, ACEH – Kepolisian Resor Langsa menyatakan tewasnya Samsul Bahri, tersangka kasus pembunuhan anak laki-laki R dan pemerkosaan Ibu R, DNI di sel tahanan diduga karena gangguan pernafasan.
“Dugaan sementaranya itu, sesak nafas,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Inspektur Satu Arief Sukmo Wiboeo saat dihubungi pada Senin, 19 Oktober 2020.
Arief menuturkan, Samsul sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sesak nafas pada 17 Oktober dini hari. Setelah mendaftar perawatan intensif, Samsul pun dikembalikan Polres Langsa pada pagi harinya.
Namun pada 17 Oktober malam, Samsul kembali mengeluhkan sesak nafas. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, ia sudah meninggal.
“Petugas langsung membawa tersangka ke RS dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia,” kata Arief.
Samsul diketahui membunuh R setelah ketahuan saat tengah memerkosa DN, ibu R. DN sempat meminta anaknya untuk melarikan diri, tetapi R memilih bertahan dan berusaha melawan Samsul.
Merasa terganggu, Samsul lalu menganiaya R dengan membacoknya berkali-kali hingga tewas. Jasad R kemudian dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai. Polres Langsa Aceh kemudian menangkapnya.
EMBE