
Penanews.id, ACEH – Polres Langsa di Aceh, menangkap tujuh ibu rumah tangga karena diduga terlibat praktik prostitusi. Dua sebagai mucikari dan lima sebagai PSK. Kasus ini begitu miris karena tetap dijalankan meski sedang bulan Ramadhan.
Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menuturkan ‘bisnis haram’ ini terungkap setelah dua muncikari YU (47) dan HE (35) ditangkap di depan sebuah hotel di Kota Langsa.
Keduanya menjalankan bisnis tersebut via telepon. Jika ada yang pria hidung belang sedang butuh perempuan, mereka akan menawarkannya kepada para PSK dalam jaringan.
Begitu sebaiknya, jika ada PSK butuh uang, dua mucikari itu yang akan menawarkannya pada pria hidung belang. “Mucikari dan para PSK semuanya ibu rumah tangga,” kata Arief.
Tarif sekali kencan, kata dia, Rp 500 ribu. Sebagai penghubung, para mucikari mendapat bagian antara Rp 100 atau 200 ribu tiap transaksi. Sisanya milik para PSK yang rata-rata masih berusia 23 hingga 25 tahun.
Atas praktik lancung tersebut, dua mucikari dan kelima wanita diduga PSK itu, dikenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang ITE dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat. (EMBE)