• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Jual Diri Saat Puasa, Tujuh Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Langsa

  • Sabtu, 16 Mei 2020 15:12
FacebookTwitterWhatsApp


ilustrasi prostitusi dari republika

Penanews.id, ACEH – Polres Langsa di Aceh, menangkap tujuh ibu rumah tangga karena diduga terlibat praktik prostitusi. Dua sebagai mucikari dan lima sebagai PSK. Kasus ini begitu miris karena tetap dijalankan meski sedang bulan Ramadhan.

Baca Juga:

Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

Instruksi Tak Lazim Walikota Malang: Camat dan Lurah Install MiChat

Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo menuturkan ‘bisnis haram’ ini terungkap setelah dua muncikari YU (47) dan HE (35) ditangkap di depan sebuah hotel di Kota Langsa.

Keduanya menjalankan bisnis tersebut via telepon. Jika ada yang pria hidung belang sedang butuh perempuan, mereka akan menawarkannya kepada para PSK dalam jaringan.

Begitu sebaiknya, jika ada PSK butuh uang, dua mucikari itu yang akan menawarkannya pada pria hidung belang. “Mucikari dan para PSK semuanya ibu rumah tangga,” kata Arief.

Tarif sekali kencan, kata dia, Rp 500 ribu. Sebagai penghubung, para mucikari mendapat bagian antara Rp 100 atau 200 ribu tiap transaksi. Sisanya milik para PSK yang rata-rata masih berusia 23 hingga 25 tahun.

Atas praktik lancung tersebut, dua mucikari dan kelima wanita diduga PSK itu, dikenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang ITE dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat. (EMBE)

Tags: pelacuran di Acehpolres langsaProstitusi OnlinePSK aceh
120
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

5 bulan yang lalu
25
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

6 bulan yang lalu
30
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

7 bulan yang lalu
51
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

8 bulan yang lalu
82
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

8 bulan yang lalu
22
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

9 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Punya Riwayat Sakit Komorbid, Tak Boleh Beraktivitas Selama Pandemi Corona

Punya Riwayat Sakit Komorbid, Tak Boleh Beraktivitas Selama Pandemi Corona

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.