• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 28 Juni 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

  • Senin, 20 Juni 2022 16:01
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Instruksi Tak Lazim Walikota Malang: Camat dan Lurah Install MiChat

Ini Situs ‘Prostitusi Online’ untuk Mengiklankan Artis dan Selebgram

Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Banyak sekali istilah untuk ‘ena-ena’ dalam prostitusi. Sebuah tempat spa di Jakarta Selatan, bikin event yang dinamai ‘Bungkus Night’.

Acara ini tak jadi terselenggara karena keduluan digrebeg polisi. Lima orang pekerja spa, termasuk pemijat, pun diangkut dan kini ditahan polisi.

Dari mereka inilah, kemudian terungkap bahwa maksud dari kata ‘bungkus’ itu adalah hubungan intim atau hubungan badan.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan kelima pekerja itu telah ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat penyelenggaraan.

Mereka dikenai pasal UU ITE dan UU Pornografi yaitu
-Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

– Pasal 45 UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

EMbe

Tags: Bungkus nightPolres jakarta selatanProstitusi artisProstitusi OnlineProstitusi sumenep
23
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

9 jam yang lalu
12
Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

14 jam yang lalu
37
Gara-gara Ini Tuan Guru Turmudzi Percaya Gus Dur Seorang Wali

Gara-gara Ini Tuan Guru Turmudzi Percaya Gus Dur Seorang Wali

3 hari yang lalu
25
Saling Sindir Megawati dan Surya Paloh soal Partai Sombong

Saling Sindir Megawati dan Surya Paloh soal Partai Sombong

5 hari yang lalu
13
Survei Kompas: Elektabilitas Demokrat Terus Meroket, Ancam PDIP dan Gerindra

Survei Kompas: Elektabilitas Demokrat Terus Meroket, Ancam PDIP dan Gerindra

6 hari yang lalu
19
Tutup Rakernas NasDem, Surya Paloh Sindir Soal ‘Partai Sombong’

Tutup Rakernas NasDem, Surya Paloh Sindir Soal ‘Partai Sombong’

1 minggu yang lalu
32
Berikutnya
Ini Jawed Karim, Orang Pertama Kali Mengunggah Video di YouTube

Ini Jawed Karim, Orang Pertama Kali Mengunggah Video di YouTube

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.