Penanews.id, JAKARTA – Banyak sekali istilah untuk ‘ena-ena’ dalam prostitusi. Sebuah tempat spa di Jakarta Selatan, bikin event yang dinamai ‘Bungkus Night’.
Acara ini tak jadi terselenggara karena keduluan digrebeg polisi. Lima orang pekerja spa, termasuk pemijat, pun diangkut dan kini ditahan polisi.
Dari mereka inilah, kemudian terungkap bahwa maksud dari kata ‘bungkus’ itu adalah hubungan intim atau hubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan kelima pekerja itu telah ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat penyelenggaraan.
Mereka dikenai pasal UU ITE dan UU Pornografi yaitu
-Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
– Pasal 45 UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
EMbe