• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 21 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Entertainment

Ini Situs ‘Prostitusi Online’ untuk Mengiklankan Artis dan Selebgram

  • Jumat, 30 Juli 2021 16:48
FacebookTwitterWhatsApp

ilustrasi bercinta (liputan6.com)




Penanews.id, JAKARTA – Setelah mengunggah putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus prostitusi online melibatkan artis, Situs Mahkamah Agung pasti kebanjiran pengunjung.

Sebab, dokumen pengadilan itu mengungkap banyak fakta menarik, mulai dari tarif sekali kencan hingga nama situs yang dipakai untuk mengiklankan para perempuan.

Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Bandung itu, DJ dan Artis berinisial TA alias Tania Ayu memiliki tarif minimal Rp 15 juta.

“Bahwa perempuan-perempuan yang pernah diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa di antaranya saksi Tania Ayu Siregar dengan tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan durasi panjang (long time) Rp 30.000.000,-,” begitu yang tercantum dalam surat putusan seperti dilansir liputan6.com.

Dalam kasus ini, empat terdakwa telah divonis bersalah. Mereka berinisial AH alias Nookie28, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. Sementara TA adalah saksi.

AH dan RJ menggunakan situs www.bintangmawar.net untuk mengiklankan perempuan, artis, selebgram dan lainnya untuk melakukan protitusi secara online. Para wanita yang di-posting untuk diiklankan berasal dari terdakwa MR dan VD.

Usai ditangkap polisi pada 17 Desember 2020, artis TA memberi kesaksian soal tarif untuk menginap.

“Bahwa diperoleh pengakuan saksi Tania Ayu Siregar, dimana saksi Tania Ayu Siregar suka dipesan melalui akun Nookie28 dengan bayaran short time Rp 30.000.000. dan untuk long time menginap Rp 70.000.000,” masih dikutip dari surat putusan.

Terdakwa AH dan RJ dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Sementara terdakwa MR dan VD dipidana masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Sumber: liputan6.com







Baca Juga:

Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

Instruksi Tak Lazim Walikota Malang: Camat dan Lurah Install MiChat

Tags: Artis TABintang mawarProstitusi artisProstitusi OnlineTania Ayu Siregar
1.6k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kisah Andika Kangen Band: Dari Terpuruk hingga Bangkit Kembali dengan Bantuan Ruben Onsu

Kisah Andika Kangen Band: Dari Terpuruk hingga Bangkit Kembali dengan Bantuan Ruben Onsu

1 tahun yang lalu
180
Keanu Reeves: Sosok Malaikat di Balik Layar

Keanu Reeves: Sosok Malaikat di Balik Layar

1 tahun yang lalu
152
7 Fakta Menarik tentang Jamrud, Band Rock Legendaris Indonesia

7 Fakta Menarik tentang Jamrud, Band Rock Legendaris Indonesia

2 tahun yang lalu
439
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Cerita Istri Randy Pangalila Tinggalkan Karier Mapan di Kanada demi Ikut Suami

Cerita Istri Randy Pangalila Tinggalkan Karier Mapan di Kanada demi Ikut Suami

2 tahun yang lalu
85
Barista Surabaya Menangkan Kompetisi Menyeduh Kopi di Madura, Yuk Intip Keseruannya!

Barista Surabaya Menangkan Kompetisi Menyeduh Kopi di Madura, Yuk Intip Keseruannya!

2 tahun yang lalu
87
Berikutnya
Demo Mahasiswa IAIN Madura Rusuh: Bakar Pos Satpam dan Rusak Aula Kampus

Demo Mahasiswa IAIN Madura Rusuh: Bakar Pos Satpam dan Rusak Aula Kampus

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.