Penanews.id, JAKARTA – Setelah mengunggah putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus prostitusi online melibatkan artis, Situs Mahkamah Agung pasti kebanjiran pengunjung.
Sebab, dokumen pengadilan itu mengungkap banyak fakta menarik, mulai dari tarif sekali kencan hingga nama situs yang dipakai untuk mengiklankan para perempuan.
Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Bandung itu, DJ dan Artis berinisial TA alias Tania Ayu memiliki tarif minimal Rp 15 juta.
“Bahwa perempuan-perempuan yang pernah diiklankan di www.bintangmawar.net untuk prostitusi online oleh para terdakwa di antaranya saksi Tania Ayu Siregar dengan tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan durasi panjang (long time) Rp 30.000.000,-,” begitu yang tercantum dalam surat putusan seperti dilansir liputan6.com.
Dalam kasus ini, empat terdakwa telah divonis bersalah. Mereka berinisial AH alias Nookie28, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. Sementara TA adalah saksi.
AH dan RJ menggunakan situs www.bintangmawar.net untuk mengiklankan perempuan, artis, selebgram dan lainnya untuk melakukan protitusi secara online. Para wanita yang di-posting untuk diiklankan berasal dari terdakwa MR dan VD.
Usai ditangkap polisi pada 17 Desember 2020, artis TA memberi kesaksian soal tarif untuk menginap.
“Bahwa diperoleh pengakuan saksi Tania Ayu Siregar, dimana saksi Tania Ayu Siregar suka dipesan melalui akun Nookie28 dengan bayaran short time Rp 30.000.000. dan untuk long time menginap Rp 70.000.000,” masih dikutip dari surat putusan.
Terdakwa AH dan RJ dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Sementara terdakwa MR dan VD dipidana masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Sumber: liputan6.com