Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Rabu, 23 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Penghapusan Upah Sektoral, Jadi ‘Obat Pusing’ Para Pengusaha

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA -Pemerintah menghapus ketentuan upah minimum sektoral melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pengusaha menilai ketentuan berlapis ini tak perlu, sebab sudah ada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Anggota Tim Perumus Omnibus Law Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menilai, ketentuan upah sektoral selama ini memusingkan. Sebab, selain UMP dan UMK, ada juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) 

Baca Juga:

Andai Tak Jadi Menteri, Mahfud MD Juga Akan Kritik RUU Cipta Kerja

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

“Selama ini kita sebagai pengusaha agak pusing karena selama ini negosiasi dagang sapi,” kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (9/10).

Aloysius juga menyebutkan, pengusaha telah meminta pemerintah untuk mengubah ketentuan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sejak 4 tahun lalu, namun hal ini sulit dilakukan.

Ia pun mengatakan, saat ini ketentuan upah sektoral dapat dilakukan melalui ruang bipartite antara pengusaha dan buruh. Hal ini dinilai baik lantaran masing-masing industri memiliki kemampuan yang berbeda-beda, seperti industri otomotif yang terdiri dari pabrik besar hingga pabrik komponen yang lebih kecil.

Sebelumnya, pengaturan tentang upah minimum berdasarkan sektor sebelumnya diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, UU Cipta Kerja melalui Pasal 81 poin 26 menyebutkan penghapusan ketentuan Pasal 89.

Selanjutnya, pasal 90A UU Cipta Kerja menyebutkan, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

Aloysius pun menambahkan, pengusaha juga tetap memberikan upah kepada pekerja yang cuti haid. “Di UU Cipta Kerja tidak dicantumkan, berarti pasal di UU Ketenagakerjaan masih berlaku,” ujar dia.

Ia pun menilai, adanya kekeliruan pemahaman di masyarakat terjadi karena publik belum memahami konsep UU Cipta Kerja secara detail. Selain itu, masih ada sejumlah aturan turunan yang belum diterbitkan untuk memperjelas ketentuan UU sapu jagat tersebut.

Bagaimanapun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penhapusan UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, ia memperkirakan sektor otomotif atau sektor pertambangan akan memiliki nilai upah minimum yang sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

“Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) negara,” ujar dia dikutip katadata.co.id.

EMBE

Tags: cipta kerja menurut jokowiomnibus law hapus upah sektoralPolemik omnibus lawupah minimum dalam Omnibus law
61
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

1 tahun ago
89
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

1 tahun ago
55
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

2 tahun ago
73
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

2 tahun ago
54
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun ago
108
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun ago
62
Next Post
Susahnya Beri Bantuan Hukum Kepada Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap

Susahnya Beri Bantuan Hukum Kepada Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In