• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Penghapusan Upah Sektoral, Jadi ‘Obat Pusing’ Para Pengusaha

  • Sabtu, 10 Oktober 2020 16:29
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA -Pemerintah menghapus ketentuan upah minimum sektoral melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pengusaha menilai ketentuan berlapis ini tak perlu, sebab sudah ada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Anggota Tim Perumus Omnibus Law Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menilai, ketentuan upah sektoral selama ini memusingkan. Sebab, selain UMP dan UMK, ada juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) 

Baca Juga:

Andai Tak Jadi Menteri, Mahfud MD Juga Akan Kritik RUU Cipta Kerja

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

“Selama ini kita sebagai pengusaha agak pusing karena selama ini negosiasi dagang sapi,” kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (9/10).

Aloysius juga menyebutkan, pengusaha telah meminta pemerintah untuk mengubah ketentuan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sejak 4 tahun lalu, namun hal ini sulit dilakukan.

Ia pun mengatakan, saat ini ketentuan upah sektoral dapat dilakukan melalui ruang bipartite antara pengusaha dan buruh. Hal ini dinilai baik lantaran masing-masing industri memiliki kemampuan yang berbeda-beda, seperti industri otomotif yang terdiri dari pabrik besar hingga pabrik komponen yang lebih kecil.

Sebelumnya, pengaturan tentang upah minimum berdasarkan sektor sebelumnya diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, UU Cipta Kerja melalui Pasal 81 poin 26 menyebutkan penghapusan ketentuan Pasal 89.

Selanjutnya, pasal 90A UU Cipta Kerja menyebutkan, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

Aloysius pun menambahkan, pengusaha juga tetap memberikan upah kepada pekerja yang cuti haid. “Di UU Cipta Kerja tidak dicantumkan, berarti pasal di UU Ketenagakerjaan masih berlaku,” ujar dia.

Ia pun menilai, adanya kekeliruan pemahaman di masyarakat terjadi karena publik belum memahami konsep UU Cipta Kerja secara detail. Selain itu, masih ada sejumlah aturan turunan yang belum diterbitkan untuk memperjelas ketentuan UU sapu jagat tersebut.

Bagaimanapun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penhapusan UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, ia memperkirakan sektor otomotif atau sektor pertambangan akan memiliki nilai upah minimum yang sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

“Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) negara,” ujar dia dikutip katadata.co.id.

EMBE

Tags: cipta kerja menurut jokowiomnibus law hapus upah sektoralPolemik omnibus lawupah minimum dalam Omnibus law
45
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Mahfud MD: Al Zaytun Adalah Bekas Wilayah NII Komandemen 9

5 bulan yang lalu
25
Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

Anggota MPR RI, Ra Ibong: Indonesia butuh Content Creator yang paham Pancasila

6 bulan yang lalu
30
Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

Cawapres Anies Baswedan dari Internal Koalisi

7 bulan yang lalu
51
Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

Cerita Pedagang Beras Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Ekstasi

8 bulan yang lalu
82
PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

PPP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres

8 bulan yang lalu
22
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo?

9 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Susahnya Beri Bantuan Hukum Kepada Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap

Susahnya Beri Bantuan Hukum Kepada Demonstran Omnibus Law yang Ditangkap

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.