Penanews.id,Bangkalan- Pendampingan dan pengawalan ekstra terus dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ikhwal penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanganan Covid 19 Bangkalan.
Hal itu diungkapkan Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriono. Menurut dia, tindakan itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya praktek penyimpangan dalam pengelolaan dana BTT.
“Inspektorat selalu melakukan review sebelum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Proposal Pengadaan barang dan Jasa kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” kata dia. Selasa, 6 Oktober 2020.
Joko mengatakan, terdapat 4 point yang menjadi pengawasan APIP. Diantaranya seperti satuan harga yang baik, penyedia barang dan jasa mempunyai track record yang bagus, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan OPD yang bersangkutan dan tidak ada praktek kick back atau uang pengembalian.
“Kalau semua itu dilanggar, maka yang marah bukan kita, tapi Aparat Penegak Hukum (APH),” terang dia.
Menurut Joko, pihaknya mewanti- wanti ektra ordinary agar tidak terjadi praktek penyimpangan anggaran di masa pademi. Jika ada, maka konsekuensinya berat.
“Jadi kalau ada penyimpangan hukumannya berat,” ujar pria yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Bangkalan itu.
APIP lanjut dia, telah memberikan ruang se-luas-luas ya kepada OPD untuk berkonsultasi perihal pemanfaatan dana BTT selama Pandemi.
“Kalau tidak puas ke kita, silahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, karena kita sudah punya kerja sama yanh baik dengan APH,” terangnya.
“Hasil review yang telah dilakukan oleh APIP, secara berkala akan dikirimkan ke Mendagri sebagai bentuk tranparansi penggunaan dana BTT,” imbuhnya.
Abdi