
penanews.id, BANTEN -Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan ada lima petugas dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini merupakan buntut atas kasus kaburnya narapidana Cai Changpan.
“Sementara dinonaktifkan dan ditempatkan di kantor wilayah Kemenkumham, Banten,” ujar Rika saat dikonfirmasi tempo.co, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Petugas yang dinonaktifkan tersebut adalah seorang Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang, dua komandan jaga, dan dua petugas jaga. Namun, Rika tak memberikan nama atau keterlibatan para petugas itu.
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang pada Senin dini hari, 14 September 2020, pukul 02.30. Terpidana mati kasus narkotika tersebut keluar dari penjara dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter hingga menembus gorong-gorong di luar Lapas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan alat-alat seperti sekop kecil, besi, obeng, pahat, dan karung yang digunakan Cai untuk menggali. Selain itu, petugas menemukan selang beserta pompa air dari dalam lubang karya warga negara asal Cina tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menduga kuat dua orang petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang sama-sama berinisial S terlibat dalam pelarian Cai. Kecurigaan itu setelah polisi mendapat pengakuan dari salah satu petugas tentang pembelian pompa air untuk Cai.
Dengan pompa tersebut, Cai Changpan dapat menyedot air dari lubang galian yang sedang dikerjakannya. “Dia (petugas S) membeli pompa itu dapat imbalan Rp 100 ribu, ya. Dia mengantar pompa (ke sel Cai Changpan) juga ada imbalan Rp 100 ribu,” kata Yusri. EMBE