• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 29 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Para Tersangka Pembunuh Waria Asal Modung Dituntut 7,6 Tahun Penjara

  • Senin, 21 September 2020 18:26
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, BANGKALAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kurungan penjara 7,6 tahun kepada 3 tersangka pembunuh Asmat (35), Waria asal Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura.

Tuntutan itu menggunakan pasal berlapis yakni dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang penghilangan nyawa dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Baca Juga:

. . .

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, konstruksi pasal tersebut ancaman kurungan 15 tahun penjara. Namun karena pelakunya tergolong dibawah umur, maka tuntutan JPU separuhnya.

“Tentang kejatuhan hukuman dalam sistem perundang-undangan peradilan anak tuntutan itu separuh dari tuntutan orang dewasa,” kata Choirul, Senin 21 September 2020.

Choirul mengatakan Jaksa dan Hakim dalam menunutut serta memvonis pelaku kejahatan yang masih anak-anak harus separuh dari orang dewasa.

“Untuk anak, jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu,” tegas dia.

Tiga (3) tersangka pelaku pembunuhan itu adalah MNF (17) HR (16) dan MA (16). Choirul menyebut, hari ini, Senin 21 September 2020, berkas para tersangka akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk disidangkan.

“Berkas akan kita limpahkan hari ini ke pengadilan. Karena ini pelakunya anak di bawah umur maka hukum acaranya dari proses penyidikan dan penuntutannya itu beda, aturannya khusus, undang-undangnya khusus serta sidangnya juga khusus bahkan selnya juga khusu. Sidangnya tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga,” terang dia.

Pria kelahiran Sidoarjo itu mengatakan, dalam prosesi persidangan ketiga tersangka itu tidak boleh sendiri, melainkan harus mendapat pendampingan dari pihak famili, atupun dari kuasa hukum.

Chairul menyebut vonis yang dijatuhkan kepada tersangka bisa saja lebih ringan dari tuntutan JPU. Hal itu kata dia tergantung fakta dalam persidangan.

“Kita tetap melakukan upaya karena masa depannya juga masih panjang. tetap kita bina,” pungkasnya.

Abdi

Tags: pembunuhan waria modung
47
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
86
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
23
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

5 bulan yang lalu
24
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

5 bulan yang lalu
27
Berikutnya
HUT Lantas Bhayangkara: Anggota Termuda Disuapi Tumpeng, Polantas Tertua Diberi Kue Tar

HUT Lantas Bhayangkara: Anggota Termuda Disuapi Tumpeng, Polantas Tertua Diberi Kue Tar

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.