penanews.id, BANGKALAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kurungan penjara 7,6 tahun kepada 3 tersangka pembunuh Asmat (35), Waria asal Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura.
Tuntutan itu menggunakan pasal berlapis yakni dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang penghilangan nyawa dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Baca Juga:
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, konstruksi pasal tersebut ancaman kurungan 15 tahun penjara. Namun karena pelakunya tergolong dibawah umur, maka tuntutan JPU separuhnya.
“Tentang kejatuhan hukuman dalam sistem perundang-undangan peradilan anak tuntutan itu separuh dari tuntutan orang dewasa,” kata Choirul, Senin 21 September 2020.
Choirul mengatakan Jaksa dan Hakim dalam menunutut serta memvonis pelaku kejahatan yang masih anak-anak harus separuh dari orang dewasa.
“Untuk anak, jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu,” tegas dia.
Tiga (3) tersangka pelaku pembunuhan itu adalah MNF (17) HR (16) dan MA (16). Choirul menyebut, hari ini, Senin 21 September 2020, berkas para tersangka akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk disidangkan.
“Berkas akan kita limpahkan hari ini ke pengadilan. Karena ini pelakunya anak di bawah umur maka hukum acaranya dari proses penyidikan dan penuntutannya itu beda, aturannya khusus, undang-undangnya khusus serta sidangnya juga khusus bahkan selnya juga khusu. Sidangnya tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga,” terang dia.
Pria kelahiran Sidoarjo itu mengatakan, dalam prosesi persidangan ketiga tersangka itu tidak boleh sendiri, melainkan harus mendapat pendampingan dari pihak famili, atupun dari kuasa hukum.
Chairul menyebut vonis yang dijatuhkan kepada tersangka bisa saja lebih ringan dari tuntutan JPU. Hal itu kata dia tergantung fakta dalam persidangan.
“Kita tetap melakukan upaya karena masa depannya juga masih panjang. tetap kita bina,” pungkasnya.
Abdi