
penanews.id, BANGKALAN– Sebanyak 15 budak narkoba berhasil diringkus Polisi Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.
Dari 15 tersangka itu, 14 orang terdiri dari laki-laki dan 1 orang adalah perempuan paruh baya berusia 48 tahun asal Jadih, Kecamatan Socah.
Adapun status mereka adalah 6 orang sebagai pengedar, sementara 9 orang lainnya adalah pemakai.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, belasan tersangka yang diamankan hasil dari ungkap kasus operasi tumpas narkoba semeru sejak tanggal 24 Agustus- 4 September 2020.
“Kami telah mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 15 orang tersangka, 14 laki- laki dan 1 perempuan,” ujar Rama sapaan lekatnya saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan. Selasa, 8 September 2020.
Selain mengamankan tersangka, Rama mengaku juga telah mengamankan barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 195, 86 gram atau 2 On.
“kami juga mengamankan sejumlah uang dari tersangka sebanyak Rp 1.320.000 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu,” imbuhya.
Kata Rama, meski pihaknya saat ini fokus terhadap penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19, namun pihaknya tidak kenal lelah mengejar penyalahgunaan obat- obatan terlarang.
“Polres Bangkalan berkomitmen menumpas penyalahgunaan narkoba dan tidak ada ampun bagi pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba,” tegas pria kelahiran Sidoarjo itu.
Abdi