
Penanews.id, JAKARTA – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dilaporkan meninggal akibat penyakit pneumonia atau radang paru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo membantah anggota kepolisian itu meninggal karena Covid-19.
Baca Juga:
“Almarhum mengidap pneumonia, tapi dimakamkan dengan tata cara pemulasaran Covid-19 demi keamanan dan kesehatan keluarga dan pelayat,” ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.
Pernyataan tersebut menepis kabar melalui media sosial bahwa seorang anggota polisi di Samsat Jaktim meninggal karena positif Covid-19.
Anggota kepolisian yang meninggal akibat pneumonia terjadi Ahad 16 Agustus 2020. Sebelum meninggal, almarhum sudah menjalani tes usap pada 10 Agustus 2020, namun hasilnya belum keluar hingga sekarang.
“Almarhum sudah tes usap tapi hasilnya belum keluar. Saya berharap hasilnya negatif,” katanya.
Hingga Selasa siang, pelayanan di Kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar, Jatinegara, tetap beroperasi secara normal.
Tepat pukul 12.00 atau jam istirahat pegawai, seluruh pemohon di Kantor Samsat diimbau oleh petugas untuk mengosongkan ruang pelayanan untuk sterilisasi Covid-19.
“Di dalam mau disemprot cairan disinfektan, pengunjung silakan meninggalkan ruangan terlebih dahulu dan pukul 12.45 WIB layanan kembali dibuka,” ujar petugas layanan melalui pengeras suara. EMBE