• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 5 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Ini Berbagai Catatan Penting Gaji ke 13 PNS

  • Selasa, 28 Juli 2020 21:41
FacebookTwitterWhatsApp
Gaji ke 13 PNS cair

Penanews.id, JAKARTA – Tak lama lagi jutaan pegawai negeri sipil atau PNS akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020. Para pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, seperti guru, penyuluh, hingga dokter akan menerima gaji ke-13 PNS seperti yang dijanjikan pemerintah sebelumnya.

“Pejabat negara atau eselon I dan eselon II tidak terima,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga:

Gaji Dianggap Terlalu Kecil, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Di Sampang, Gaji 13 PNS dan PPPK Cair Bulan ini

Sejak beberapa hari terakhir, rencana pencairan gaji ke-13 PNS ini terus menuai perhatian publik. Tempo

 mengumpulkan sejumlah keterangan dan catatan penting di balik kebijakan ini, berikut di antaranya:

1. Jumlah Penerima Mencapai 4,1 Juta

Tjahjo mengatakan total penerima gaji ke-13 yaitu 4.100.894 orang. Rinciannya yaitu Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang.

2. Total Anggaran yang Disiapkan Rp 28,5 Triliun

Pada pengumuman Selasa, 21 Juli 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total kebutuhan anggarannya mencapai Rp Rp 28,5 triliun.

Dari anggaran ini, Rp 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.

3. Jokowi Sempat Minta Dikaji Ulang

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebenarnya telat. Biasanya, gaji ini cair sekitar Juni dan Juli. Penundaan terjadi karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayarannya.

Sumber: tempo.co

Tags: Gaji ke 13 2020Gaji PNS
44
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

5 bulan yang lalu
127
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

6 bulan yang lalu
101
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

6 bulan yang lalu
62
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

6 bulan yang lalu
44
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

7 bulan yang lalu
50
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

8 bulan yang lalu
103
Berikutnya
Rumah Kader PDIP Bogor Dilempar Molotov

Rumah Kader PDIP Bogor Dilempar Molotov

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.