
Penanews.id, JAKARTA – Tak lama lagi jutaan pegawai negeri sipil atau PNS akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020. Para pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, seperti guru, penyuluh, hingga dokter akan menerima gaji ke-13 PNS seperti yang dijanjikan pemerintah sebelumnya.
“Pejabat negara atau eselon I dan eselon II tidak terima,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin, 27 Juli 2020.
Sejak beberapa hari terakhir, rencana pencairan gaji ke-13 PNS ini terus menuai perhatian publik. Tempo mengumpulkan sejumlah keterangan dan catatan penting di balik kebijakan ini, berikut di antaranya:
1. Jumlah Penerima Mencapai 4,1 Juta
Tjahjo mengatakan total penerima gaji ke-13 yaitu 4.100.894 orang. Rinciannya yaitu Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang.
2. Total Anggaran yang Disiapkan Rp 28,5 Triliun
Pada pengumuman Selasa, 21 Juli 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total kebutuhan anggarannya mencapai Rp Rp 28,5 triliun.
Dari anggaran ini, Rp 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
3. Jokowi Sempat Minta Dikaji Ulang
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebenarnya telat. Biasanya, gaji ini cair sekitar Juni dan Juli. Penundaan terjadi karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayarannya.
Sumber: tempo.co