
Penanews.id, JAKARTA – Komisi V DPR mencecar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait temuan BPK terhadap dana perjalanan dinas PNS sepanjang 2019 yang mencapai Rp 8,1 miliar.
Hujan kritik dilontarkan dalam rapat bersama antara pemerintah dan legislatif pada Rabu, 15 Juli 2020.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Hasan Basri Agus mengatakan temuan ini merupakan hal yang memalukan.
”Masalah uang perjalanan dinas ini memalukan. Terlalu besar terjadi penyimpangan,” ujarnya di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu siang.
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sebelumnya menerangkan temuan terkait perjalanan dinas senilai Rp 8,1 miliar telah ditindaklanjuti oleh Kementerian sebesar Rp 3,9 miliar.
“Jadi 48,91 persen sudah kami selesaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul mengaku kaget saat pertama kali mendapati rekomendasi BPK. Setelah itu, Abdul pun memastikan pihaknya telah menelusuri dana Rp 8,1 miliar ini dan menemukan beberapa masalah yang melatari adanya temuan.
“Perjalanan dinas mengapa temuan (perjalanan dinas) besar karena waktunya beririsan. Misalnya, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, itu dihitung dua kali,” tuturnya.
Kemudian, ada pula PNS yang sebelum berangkat ke luar kota melakukan absen digital (finger print) lebih dulu di kantornya sehingga terjadi perekapan ganda.
“Kami sedang cari solusinya, termasuk berita acara penugasan penghapusan finger print atau berita acara dia keluar kota tapi sudah finger print,” ucapnya.
Sumber: tempo.co