
Penanews.id, SAMPANG – Seorang bidan di Ketapang Barat, Kabupaten Sampang, dibekukan izin praktiknya oleh Ikatan Bidan Indonesia.
Sanksi itu diberikan karena bidan berinisial SF itu diduga menolak melayani pasien yang hendak melahirkan.
Baca Juga:
“Dibekukan selama tiga bulan,” kata Kepala Dinkes Sampang, Agus Mulyadi.
Beruntung, pasien bernama Aljannah itu bisa melahirkan dengan normal di depan rumah si bidan dengan bantuan masyarakat.
Setelah bayi perempuan itu lahir, barulah SF keluar dan membersihkan bayi dan ibunya itu. Keluarga pasien dimintai biaya Rp 800 ribu.
Padahal sebelumnya, oleh si suami SF tak bisa melayani karena sakit. Ternyata pernyataan itu bohong. Sebab, tak lama kemudian anak SF keluar dan menyatakan ibunya tidak bisa melayani karena tak ada asisten.
Dikutip dari tribunnews.com. Menurut IBI, apa yang dilakukan SF merupakan pelanggaran profesi kebidanan. (EMBE)