Penanews.id, JAKARTA – Baru-baru ini seorang warga Kepulauan Sula bernama Ismail Ahmad, Maluku Utara, dipanggil oleh kepolisian setempat karena mengunggah humor yang pernah disampaikan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Pojoktimur.com, 16/6/2020).
Humor tersebut diunggah menggunakan platform Facebook dengan akun Mail Sulla yang dikelola oleh Ismail Ahmad pada Hari Jumat, 12 Juni 2020.
Gus Dur merupakan presiden Republik Indonesia keempat yang biasa menyampaikan kritik melalui lelucon. Humor ‘tiga polisi jujur’ adalah salah satu yang paling terkenal.
Dalam humor tersebut, Gus Dur menyebut hanya ada tiga polisi jujur, yaitu patung polisi, polisi tidur, dan Hoegeng. Hoegeng merupakan Kepala Kepolisian RI yang menjabat pada tahun 1968-1971 dan dikenal sebagai polisi yang sederhana.
AS Hikam dalam “Gus Durku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita” (2013) menjelaskan bahwa humor tersebut pertama kali didengar olehnya pada tahun 2008 ketika ia bertamu ke rumah Gus Dur.
Pada saat itu terjadi beberapa skandal korupsi besar di antaranya BLBI (600 Triliyun) dan Bank Century (6,7 triliyun) yang menyeret sejumlah institusi negara, termasuk Polri.
Humor tersebut merupakan bentuk sindiran sekaligus kritik agar Polri bisa bekerja lebih baik. Terutama setelah lembaga tersebut dipisahkan dari ABRI saat Gus Dur menjabat sebagai presiden.
Bagi Gus Dur, rasa humor dari sebuah masyarakat mencerminkan daya tahannya yang tinggi di hadapan semua kepahitan dan kesengsaraan.
Kemampuan untuk menertawakan diri sendiri adalah petunjuk adanya keseimbangan antara tuntutan kebutuhan dan rasa hati di satu pihak dan kesadaran akan keterbatasan diri di pihak lain. Menjadikan humor sebagai ‘barang bukti’ kasus pencemaran nama baik institusi adalah bentuk kegagalan memahami watak masyarakat Indonesia yang humoris.
Polres setempat menyebut humor yang diunggah Ismail mencemarkan nama baik institusi Polri (Tandaseru.com, 16/6/2020). Sempat diancam akan dipidanakan menggunakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ismail kemudian dibebaskan karena bersedia meminta maaf melalui media massa.
Pasal yang dincamkan kepada Ismail adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Kapolres Maluku Sula AKBP Muhammad Irvan berdalih pemanggilan Ismail untuk klarifikasi.
“Bukan penangkapan, kita cuma klarifikasi aja apa motif dia, mens rea dia, gitu. Bukan ditangkap. Cuma klarifikasi aja,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muhammad Irvan sebagaimana diberitakan Detik.com, Rabu (17/6/2020).